Tidak Akan Ada Lagi Rekrutmen Honorer
Pemerintah kabupaten/kota di Sumsel diimbau tak lagi merekrut honorer untuk dipekerjakan di instansi pemerintah di masing-masing daerah. Penerimaan honorer di atas tahun 2005 menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel Muzakir mengatakan, selain hanya akan membebani keuangan daerah karena tetap harus digaji, tenaga honorer juga punya konsekuensi lain, yakni munculnya tuntutan mereka… Read More »