Tidak Akan Ada Lagi Rekrutmen Honorer
Pemerintah kabupaten/kota di Sumsel diimbau tak lagi merekrut honorer untuk dipekerjakan di instansi pemerintah di masing-masing daerah. Penerimaan honorer di atas tahun 2005 menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel Muzakir mengatakan, selain hanya akan membebani keuangan daerah karena tetap harus digaji, tenaga honorer juga punya konsekuensi lain, yakni … Read more