Lowongan Kerja PPPK Pemda DIY

By gladwin | November 6, 2022

Lowongan PPPK DIY – informasicpnsbumn.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 468 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 lenlang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara lndonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi 547 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru, terdiri dari :

  • a. Formasi Pelamar Prioritas I (P-l) : 273 formasi
  • b. Formasi Pelamar Prioritas ll (P-ll) : 2 formasi
  • c. Formasi Pelamar Prioritas lll (P-lll) :272formasi

I. DASAR HUKUM

Pelaksanaan pengadaan PPPK Tenaga Guru Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta tahun 2022 berpedoman pada:

  • 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
  • 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tenlang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada lnstansi Daerah Tahun 2022.
  • 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 623 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2021.
  • 4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3491P12O22 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada lnstansi Daerah Tahun 2022
  • 5. Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4757/B/GT .01 .O112022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022

PERSYARATAN UMUM :

  • a. Warga Negara lndonesia
  • b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
  • c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (sl) atau diploma empat (D-lv) sesuai dengan persyaratan
  • g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • h. Surat keterangan berkelakuan baik
  • i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah lndonesia
  • j. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:
    • 1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
    • 2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik
    • 3) penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa lndonesia atau JF Guru Bahasa lnggris
    • 4) penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
    • 5) penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan

TATA CARA PENDAFTARAN

  • 1. pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
  • 2. pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
  • 3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
  • 4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
  • 5. pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
  • 6. pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut :
    • a. pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik Yang dimiliki.
    • b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannYa.
  • 7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757|B.|GT.01.0112022.
  • 8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
  • 9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
    • a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
    • b. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah
    • c. ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D- lV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan iiazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/D-tV,
    • d. transkrip nilai asli dan
    • e. sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
  • 10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
    • a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami dan
    • b. link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

SELEKSI ADMINISTRASI

  • 1. Seleksi administrasi bagi pelamar P-l menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK untuk JF guru pada tahun 2021.
  • 2. Sedangkan seleksi administrasi bagi pelamar P-ll dan P-lll dilakukan oleh Panitia Seleksi lnstansi Daerah.
  • 3. Panitia Seleksi lnstansi Daerah melakukan seleksi administrasi yang meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas dan kesesuaian dokumen pelamar secara otomatis melalui laman resmi BKN dengan cara:
    • a. mencocokkan kesesuaian data diri dengan Nomor lnduk Kependudukan
    • b. mencocokkan kesesuaian data kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan kebutuhan PPPK untuk JF Guru
    • c. melakukan pengecekan nomor ijazah dan bidang studi pada Program Pendidikan Profesi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik dan
    • d. melakukan pengencekan keabsahan ijazah pelamar.
  • 4. Khusus bagi penyandang disabilitas, pelaksanaan seleksi administrasi selain mencocokkan persyaratan pada angka 3, juga memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Catatan :

  • Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman
  • Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta tidak lulus administrasi dan merupakan kelalaian peserta
  • Pemerintah Daerah DIY tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim pengadaan PPPK Tenaga Guru Tahun 2022, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai ASN Tahun 2022.
  • lnformasi resmi yang terkait dengan seleksi PPPK Tenaga Guru pemerintah Daerah DIY Tahun 2022 dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id atau https: //gurupppk.kemdikbud.go.id atau http://bkd.jogjaprov.go.id
  • Keputusan Tim Panitia Seleksi PPPK Tenaga Guru Tahun 2022 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
  • Sumber : https://bkd.jogjaprov.go.id/informasi-publik/berita/pengadaan-pppk-tenaga-guru-di-lingkungan-pemerintah-daerah-diy-formasi-tahun-2022

Info Lowongan PPPK DIY persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat