Lowongan Kerja PPPK Pemkab Malang

By gladwin | November 6, 2022

Lowongan PPPK Kab Malang – informasicpnsbumn.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 657 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Malang membuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. FORMASI JABATAN

Formasi Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebanyak 2.785 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh lima) formasi dengan rincian sebagai berikut :

  • 1. Jumlah alokasi formasi untuk Tenaga Guru sebanyak 1.616 formasi
  • 2. Jumlah alokasi formasi untuk Tenaga Kesehatan sebanyak 903 formasi
  • 3. Jumlah alokasi formasi untuk Tenaga Teknis sebanyak 266 formasi.

Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

II. DASAR HUKUM

Seluruh ketentuan terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 mengacu pada:

  • 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • 2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
  • 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022
  • 8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • 9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 657 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
  • 10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan
  • 11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis
  • 12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022
  • 13. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : DM.03.01/F/1636/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022
  • 14. Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.

Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

Seluruh PELAMAR WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022.

Persyaratan Umum :

  • Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Pelamar wajib membuat surat pernyataan yang berisikan (tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan hormat/tidak dengan hormat, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PPPK, PNS, TNI/POLRI, tidak menjadi pengurus partai/terlibat politik praktis, jabatan yang dilamar harus sesuai formasi/kualifikasi pendidikan, memberikan data yang benar/tidak palsu, bersedia mengabdi minimal sesuai dengan perjanjian kerja yang dibuat). Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri
  • Memiliki KTP elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli yang ditandatangani dan distempel basah yang menerangkan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan :
    • a. Pelamar yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dan
    • b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki ijazahyang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, khusus pelamar disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan yang telah ditentukan
  • Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan/memiliki ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya
  • Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu) kebutuhan/formasi jabatan
  • Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi daerah dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses mengunggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik
  • Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Formasi PPPK dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah
  • Mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi antara SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian
  • Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara bagi PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis, sedangkan bagi PPPK Guru menggunakan metode Penilaian Kesesuaian dan CAT-UNBK.

TATA CARA PENDAFTARAN

  • Pelamar mengajukan lamaran dengan cara membuat akun terlebih dahulu disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik, pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali diawal pembukaan seleksi PPPK pada laman https://sscasn.bkn.go.id (baca dengan seksama pada laman https://sscasn.bkn.go.id/faq) dan wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku
  • Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran dan memilih jabatan sesuai kebutuhan formasi di Portal SSCASN selanjutnya pelamar harus mencetak Kartu lnformasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN. Simpan kartu tersebut dengan baik dan bawa saat pelaksanaan ujian
  • Pelamar melakukan unggah dokumen asli sesuai persyaratan yang telah ditentukan
  • Pengumuman dan Pendaftaran Penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.malangkab.go.id/website/InfoCASN
  • Pelamar dapat memilih lokasi ujian sebagaimana lokasi ujian yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara pada laman https://sscasn.bkn.go.id, yang terdekat sesuai dengan tempat domisilinya
  • Semua informasi dan data dukung yang diisikan/dilampirkan dalam formulir pendaftaran adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta dapat dilaporkan ke pihak berwajib
  • Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen secara online pada laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Kartu peserta ujian dan identitas diri (eKTP) atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib dibawa pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi untuk diverifikasi oleh panitia pada saat pelaksanaan ujian.

Catatan :

  • Seluruh tahapan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun
  • Pemerintah Kabupaten Malang menghimbau agar pelamar tidak melayani tawaran-tawaran dan tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu/ oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain
  • Pemerintah Kabupaten Malang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari orang/pihak tertentu/oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi
  • Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.malangkab.go.id/website/InfoCASN. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir
  • Sumber : https://bkpsdm.malangkab.go.id/website/News/DetailInfoCPNS/996

Info Lowongan PPPK Kabupaten Malang persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat