Lowongan PPPK Kab Bandung – informasicpnsbumn.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 452 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Bupati Bandung Nomor: 810/Kep.652-BKPSDM/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022, dibuka kesempatan yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
I. DASAR HUKUM
- Seluruh ketentuan terkait Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2022 mengacu pada:
- 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
- 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
- 3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
- 4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
- 5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.
- 6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
- 7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 452 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022.
- 8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
- 9. Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.
- 10. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan protocol Kesehatan Pencegahan Penyebaran dan Pengandalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- 11. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.
- 12. Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor DM.03.01/F/1636/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
- 13. Surat Siaran Pers BKN Nomor: 022/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru dibuka mulai 31 Oktober 2022.
- 14. Pengumuman Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7543/B/GT.01.03/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2022 Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini secara umum.
Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas akan diatur lebih lanjut dalam penjelasan pengumuman ini melalui link https://bkpsdm.bandungkab.go.id dan hanya berlaku pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022.
FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 3.619 (tiga ribu enam ratus sembilan belas) dengan rincian:
- PPPK Guru : 3.203 (tiga ribu dua ratus tiga) dengan rincian 3.198 (tiga ribu seratus sembilan puluh delapan) formasi untuk pelamar prioritas I, dan 5 (lima) formasi untuk pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III
- PPPK Kesehatan : 317 (tiga ratus tujuh belas)
- PPPK Teknis : 99 (sembilan puluh sembilan)
Formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir,informasi lebih lanjut dapat dilihat di link https://bkpsdm.bandungkab.go.id
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, kecuali Jabatan Ahli Pertama – Analis Kebakaran dan Pemula – Pemadam Kebakaran, dengan ketentuan wajib melampirkan:
- 1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan
- 2) Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Pendaftaran
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi berikut ini :
Catatan :
- Pengumuman dan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung tahun 2022 dapat dilihat pada penjelasan pengumuman di website https://bkpsdm.bandungkab.go.id. Detail tata cara pendaftaran dapat dilihat pada Panduan Pendaftaran CASN Tahun 2022 pada laman https://bkpsdm.bandungkab.go.id
- Seluruh tahapan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022, tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun
- Pemerintah Kabupaten Bandung menghimbau agar pelamar tidak melayani tawaran-tawaran dan tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu/ oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain
- Pemerintah Kabupaten Bandung tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari orang/pihak tertentu/oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi
- Sumber : https://bkpsdm.bandungkab.go.id/arsip/3843-pengumuman-pengadaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-bandung-tahun-anggaran-2022
Info Lowongan PPPK Bandung persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat