Lowongan Kerja PPPK BKN

By gladwin | December 24, 2022

Lowongan PPPK BKN – informasicpnsbumn.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022, maka Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di lingkungan Badan Kepegawaian Negara RI dengan penjelasan sebagai berikut :

I. ALOKASI KEBUTUHAN PPPK

A. JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN PPPK

  • Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 331 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022 sejumlah 286 (dua ratus delapan puluh enam) orang pegawai dengan rincian sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini.

B. PENEMPATAN ALOKASI KEBUTUHAN PPPK

Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis meliputi:

  • Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat
  • Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan
  • Kantor Regional I s.d. XIV BKN.

C. DESKRIPSI TUGAS JABATAN

Informasi terkait tugas jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang masingmasing Jabatan Fungsional adalah sebagai berikut:

1. Ahli Pertama – Analis Kebijakan(*)

  • Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

2. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (*)

  • Melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

3. Ahli Pertama – Arsiparis

  • Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

4. Ahli Pertama – Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (*)

  • Melakukan audit manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi pengawasan, pengendalian, investigasi manajemen ASN, dan penjaminan mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

5. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (*)

  • Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama

6. Ahli Pertama – Pengembang Teknologi Pembelajaran (*)

  • Melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

7. Ahli Pertama – Pranata Komputer

  • Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama

8. Terampil – Arsiparis

  • Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

9. Terampil – Pranata Hubungan Masyarakat

  • Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

10. Terampil – Pranata Komputer

  • Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

11. Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (*)

  • Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

Pendaftaran

Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi berikut ini :

Catatan :

  • Pendaftaran Seleksi dibuka sampai dengan tanggal 6 Januari 2023
  • Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur
  • Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan
  • Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan Iulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau didiskualifikasi, maka panitia dapat menggantikan peserta sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021
  • Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi PPPK. Apabila dikemudian hari diketahui melakukan kecurangan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dibatalkan kelulusannya
  • Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya
  • Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
  • Akibat kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi seleksi menjadi tanggung jawab pelamar
  • Informasi tentang proses seleksi dapat dilihat di laman resmi : www.bkn.go.id