Lowongan PPPK kemenperin – informasicpnsbumn.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2022, maka Kementerian Perindustrian Negara Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian RI dengan penjelasan sebagai berikut :
Lokasi Penempatan Kerja:
- Sekretariat Jenderal.
- Direktorat Jenderal Industri Agro.
- Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil 4. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika.
- Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka.
- Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional.
- Inspektorat Jenderal.
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri/ Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
- Unit Pendidikan: Politeknik STMI Jakarta, Politeknik STTT Bandung, Politeknik APP Jakarta, Politeknik AKA Bogor, Politeknik ATK Yogyakarta, Politeknik ATI Padang. Politeknik ATI Makassar, Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan, Politeknik Industri Logam Morowali, Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu Kendal, Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng, Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta, SMK-SMAK Makassar, SMK-SMAK Padang, SMK-SMTI Banda Aceh, SMK-SMTI Padang, SMK-SMTI Makassar, dan SMK-SMTI Pontianak
- Balai Diklat Industri di Denpasar, Medan, Padang, Surabaya, Yogyakarta, dan Makassar.
- Balai Besar Kimia dan Kemasan Jakarta, Balai Besar Industri Agro Bogor, Balai Besar Keramik Bandung, Balai Besar Tekstil Bandung, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik Bandung, Balai Besar Pulp dan Kertas Bandung, Balai Besar Logam dan Mesin Bandung, Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik Yogyakarta, Balai Besar Kerajinan dag Batik Yogyakarta, Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri Semarang dan Balai Besar Industri Hasil Perkebunan Makassar.
- Bala Riset dan Standardisas: Industri di Banda Aceh, Medan, Padang, Palembang, Bandar Lampung, Surabaya, Banjarbaru, Pontianak, Samarinda, Manado, dan Ambon
- Balai Sertifikasi Industri di Jakarta
- Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru
- Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia di Sidoarjo
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Pria dan Wanita
- Pendidikan minimal SMA/SMK D3 D4 S1 dan S2 berbagai jurusan sesuai formasi jabatan (lihat lampiran)
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Sehat jasmani dan rohani
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia:
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pendaftaran
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi berikut ini :
Catatan :
- Pendaftaran Seleksi dibuka sampai dengan tanggal 6 Januari 2023
- Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan
- Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan Iulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau didiskualifikasi, maka panitia dapat menggantikan peserta sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021
- Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi PPPK. Apabila dikemudian hari diketahui melakukan kecurangan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dibatalkan kelulusannya
- Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Akibat kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi seleksi menjadi tanggung jawab pelamar
- Informasi tentang proses seleksi dapat dilihat di laman resmi : https://rekrutmen.kemenperin.go.id