Lowongan PPPK MA – informasicpnsbumn.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2022, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di lingkungan Mahkamah Agung RI dengan penjelasan sebagai berikut :
Penetapan Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia sejumlah 921 (sembilan ratus dua puluh satu) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH PENETAPAN KEBUTUHAN
1. Ahli Pertama – Widyaiswara
Penetapan Kebutuhan : 4
Kualifikasi Pendidikan :
- S-2 Administrasi
- S-2 Hukum
- S-2 Manajemen SDM
- S-2 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
2. Ahli Pertama – Perencana
Penetapan Kebutuhan : 67
Kualifikasi Pendidikan :
- S-1 Ekonomi Pembangunan
- S-1 Akuntansi
- S-1 Manajemen
- S-1 Manajemen dan Kebijakan Publik
- S-1 Administrasi Negara
- S-1 Administrasi Publik
- S-1 Administrasi Fiskal
- S-1 Ilmu Pemerintahan
- S-1 Perencanaan Wilayah Kota
3. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Penetapan Kebutuhan : 64
Kualifikasi Pendidikan :
- S-1 Manajemen
- S-1 Akuntansi
- S-1 Ekonomi Pembangunan
- S-1 Ekonomi Islam
- S-1 Ekonomi Syariah
- S-1 Psikologi
- S-1 Hukum
- S-1 Teknik Sipil
- S-1 Teknik Lingkungan
- S-1 Teknik Mesin
- S-1 Teknik Informatika
- S-1 Teknik Elektro
- S-1 Ilmu Politik
- S-1 Ilmu Pemerintahan
- S-1 Manajemen dan Kebijakan Publik
- S-1 Hubungan Internasional
- S-1 Sosiologi
- S-1 Kriminologi
- S-1 Kesejahteraan Sosial
- S-1 Komunikasi
- S-1 Administrasi Niaga
- S-1 Administrasi Fiskal
- S-1 Matematika
- S-1 Fisika
- S-1 Kimia
- S-1 Biologi
- S-1 Statistika
- S-1 Geofisika
4. Ahli Pertama – Pengembang Teknologi Pembelajaran
Penetapan Kebutuhan : 1
Kualifikasi Pendidikan :
- S-1 Pendidikan
- S-1 Komputer
- S-1 Teknologi Informasi
- S-1 Media dan Komunikasi
- S-1 Komunikasi
- S-1 Teknologi Pendidikan
- S-1 Kurikulum & Teknologi Pendidikan
5. Ahli Pertama – Arsiparis
Penetapan Kebutuhan : 58
Kualifikasi Pendidikan :
- S-1 Administrasi Negara
- S-1 Ilmu Pemerintahan
- S-1 Kearsipan
- S-1 Administrasi Publik
- S-1 Manajemen
- S-1 Manajemen dan Kebijakan Publik
- S-1 Ilmu Informasi dan Perpustakaan
6. Ahli Pertama – Pranata Komputer
Penetapan Kebutuhan : 8
Kualifikasi Pendidikan :
- S-1 Teknik Informatika
- S-1 Teknologi Informasi
- S-1 Sistem Informasi
- S-1 Ilmu Komputer
7. Terampil – Arsiparis
Penetapan Kebutuhan : 719
Kualifikasi Pendidikan :
- D-III Kearsipan
- D-III Administrasi Bisinis
- D-III Administrasi Publik
- D-III Administrasi Kearsipan
- D-III Administrasi Negara
- D-III Perpustakaan
- D-III Kearsipan Digital
Pendaftaran
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi berikut ini :
Catatan :
- Pendaftaran Seleksi dibuka sampai dengan tanggal 6 Januari 2023
- Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan
- Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan Iulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau didiskualifikasi, maka panitia dapat menggantikan peserta sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021
- Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi PPPK. Apabila dikemudian hari diketahui melakukan kecurangan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dibatalkan kelulusannya
- Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Akibat kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi seleksi menjadi tanggung jawab pelamar
- Informasi tentang proses seleksi dapat dilihat di laman resmi : https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/5476/pelaksanaan-seleksi-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-PPPK-tenaga-teknis-di-lingkungan-mahkamah-agung-republik-indonesia-tahun-anggaran-2022