Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_siteurl is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 66

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_path is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_fullpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 74

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_incpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 75

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_abspath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 76

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_how is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 77

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_comment is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 78

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_wp_version is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 79

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_options is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 102

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$excessive_pinging is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeCriticalCSSCore::$criticalcss is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeCriticalCSSCore.php on line 20

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeImages::$lazyload_counter is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 34
Rekrutmen Tenaga Non-PNS Grobogan Akan Diserahkan Pihak Swasta – Info CPNS BUMN SSCASN 2025

Rekrutmen Tenaga Non-PNS Grobogan Akan Diserahkan Pihak Swasta

Bupati Grobogan, H Bambang Pudjiono, menegaskan perekrutan tenaga non-PNS (pegawai negeri sipil) pasca pemberhentian tenaga honorer, sesuai rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat akan dilakukan oleh pihak ketiga atau swasta. “Kami akan mengacu pada Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, untuk soal perekrutan tenaga non-PNS. Ini sesuai petunjuk dari DPRD untuk melaksanakan perekrutan sesuai peraturan yang ada,” tegas Bupati kepada Espos seusai rapat koordinasi dengan jajaran pejabat Pemkab Grobogan, Senin (27/6/2011).

Sesuai Perpres No 54/2010, lanjut Bupati, proses perekrutan tenaga non-PNS disesuaikan dengan anggaran masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Untuk yang anggarannya di bawah Rp 200 juta, dilakukan penunjukan langsung, sedangkan yang anggarannya di atas Rp 200 juta, sesuai Perpres No 54, harus melalui pelelangan.” Jika melalui penunjukan langsung, sambung Bupati, perekrutan tenaga non-PNS mungkin bisa mempertimbangkan untuk merekrut kembali tenaga honorer yang sudah diberhentikan, sesuai rekomendasi Pansus DPRD Grobogan. “Namun jika melalui pelelangan, perekrutan tenaga non-PNS dilakukan pihak ketiga (PT) yang memenangkan lelang.”

Menurut Bupati, perekrutan tenaga non-PNS sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing SKPD, dengan tetap mengacu kepada Perpres No 54/2010. Total, nilai anggaran pengadaan tenaga non-PNS dari seluruh SKPD mencapai sekitar Rp 4,5 miliar. “Saat ini masih dibahas mengenai teknisnya, tapi sudah saya oyak-oyak untuk segera melaksanakan perekrutan tenaga non-PNS. Pasalnya, kami memang membutuhkannya untuk menyelesaikan beban kerja Pemkab yang tidak bisa diselesaikan PNS,” tandas Bupati.

Sebelumnya, Pansus DPRD merekomendasikan Pemkab untuk memberhentikan tenaga honorer yang diangkat setelah terbitnya PP No 48/2005. Tapi karena Pemkab masih butuh tenaga non-PNS, dibuatlah analisis mengenai beban kerja. Hasilnya, Pemkab Grobogan masih butuh sekitar 695 tenaga non-PNS. Karenanya, eksekutif dan legislatif pun berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang tata cara perekrutan, supaya tidak terjadi pelanggaran aturan hukum di kemudian hari. rif-espos

Leave a Comment