Pemerintah dituntut untuk memperbaiki sistem perekrutan calon pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, pemberian remunerasi tanpa ada perbaikan rekrutmen tetap tidak maksimal hasilnya.
Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago mengatakan, sudah menjadi rahasia umum apabila mental dan mutu aparatur masih buruk akibat sistem perekrutannya yang masih amburadul.Karena itu, dia berpendapat,di sisi perekrutan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) harus membuat sistem khusus mengenai persyaratan PNS.Pola tersebut untuk menghindari celah kolusi dan nepotisme dalam perekrutan itu.
“PNS saat ini sisa perekrutan zaman Orde Baru. Mereka diterima bukan karena kualitasnya, tetapi karena mampu membayar atau titipan pejabat. Bagaimana bisa remunerasi diberikan kepada mereka yang niatnya saja ingin mendapat pekerjaan santai dan mendapatkan pensiun seumur hidupnya. Bagi mereka remunerasi tidak akan berdampak pada peningkatan kinerja,malah seperti mengisi air dalam ember yang bocor,”bebernya. Sistem perekrutan yang melibatkan lembaga independen sudah dilakukan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pola tersebut patut dicontoh oleh semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.Selain itu,metode mutasi dan promosi juga harus diubah.Mutasi diterapkan bagi yang kompeten untuk daerah yang membutuhkan, sedangkan promosi jatuh pada aparatur berprestasi. Jangan prosesnya dibalik,mutasi diberikan atas asas ketidaksukaan, lalu promosi diberikan karena unsur kedekatan dengan pimpinan. Dia juga mengkritisi remunerasi yang terjadi di Kemenkeu di mana uang remunerasi diberikan dengan standar gaji pejabat di BUMN atau swasta.
Andrinof menilai standar itu terlalu tinggi dan mengandung unsur ketidakadilan bagi PNS lain.Dirinya menyatakan, orang yang memilih menjadi PNS itu seharusnya menanamkan nilai pengabdian dan kepuasanuntukmelayanimasyarakat dan bukan gaji tinggi.“Memang PNS di Kemenkeu punya kerja dengan risiko tinggi karena mengurusi finansial tapi tidak berarti gaji mereka melampaui yang lain,”imbuhnya.
Anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunte mendukung perlunya perubahan sistem perekrutan calon PNS. Jika perlu, kementerian harus mengundang para pakar agar mendapat masukan segar. Ref:neneng zubaidah/sindo