Pemprov Banten mengusulkan kepada BKN sebanyak 934 honorer, untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Acid Syamsuri di Serang, Jumat (11/11), mengatakan tenaga honorer tersebut telah dianggap memenuhi persyaratan administrasi di tingkat provinsi, dan saat ini sedang dalam pembahasan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kami berharap, ke-934 orang honorer yang diusulkan, semuanya dapat diangkat menjadi PNS. Sebab menurut verifikasi kami, semuanya memenuhi persyaratan, baik secara SK pengangkatan maupun penggajiannya,” kata Acid.
Menurut Acid, syarat honorer agar dapat diangkat jadi CPNS pertama yakni masa kerjanya pada 31 Desember 2005 minimal satu tahun, lalu tetap bekerja terus menerus tanpa putus sampai 2010. Syarat lain, usia maksimal 40 dan minimal 19 tahun, serta digaji dari APBD atau APBN.
“Mereka menerima gaji tidak bisa bersumber dari keduanya. Harus salah satu, APBD atau APBN,” kata Acid.
Ia mengatakan, pada 17-18 November 2011, BKD akan melakukan rapat di Batam dalam rangka rapat teknis penyelesaian tenaga honorer katagori I dan II. Rapat tersebut merupakan undangan BKN.
“Undangan itu ditujukan kepada Sekda, kepala BKD, dan inspektorat mulai tingkat provinsi,kabupaten dan kota se-Indonesia,” katanya.
Menurutnya, rapat tersebut juga bertujuan untuk menindaklanjuti verifikasi dan validasi data honorer yang akan diangkat menjadi PNS yang diusulkan pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ref:Ant/DNI/Metrotvnews