Persyaratan Formasi Khusus CPNS 2018

By gladwin | September 17, 2018

Formasi CPNS 2018 Formasi Khusus – informasicpnsbumn.com – Seleksi Penerimaan CPNS 2018 akan dilakukan melalui dua jalur, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan instansi daerah minimal 5 persen dari total alokasi yang ditetapkan. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.

Berikut ini kami sajikan Formasi dan persyaratan CPNS dari Formasi Khusus

Formasi Instansi Pusat

  1. Cumlaude
  2. Penyandang Disabilitas
  3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
  4. Diaspora

Instansi Daerah

  1. Cumlaude
  2. Penyandang Disabilitas

Persyaratan Formasi Khusus Cumlaude Lulusan Dalam Negeri

  • Lulusan dengan predikat dengan pujian (cumlaude)
  • Akreditasi Perguruan Tinggi A/Unggul (saat kelulusan)
  • Akreditasi Program Studi A/Unggul (saat kelulusan)
  • K/L min. 10% dari jumlah formasi
  • Daerah min. 5% dari jumlah formasi

Persyaratan Formasi Khusus Cumlaude Lulusan Luar Negeri

  • Penyetaraan Ijazah : oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • Surat keterangan (menyatakan predikat kelulusan setara 4) : oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • K/L min. 10% dari jumlah formasi
  • Daerah min. 5% dari jumlah formasi

Formasi Khusus Disabilitas

  • Usia 18 – 35 tahun
  • Surat Keterangan Dokter terkait jenis/tingkat disabilitasnya
  • K/L minimum 2% dari jumlah formasi
  • Daerah minimum 1% dari jumlah formasi

Formasi Khusus Putra/i Papua/Papua Barat

  • Keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak/ibu) asli Papua
  • Akta kelahiran dan/atau Surat Keterangan lahir yang bersangkutan
  • Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku

Formasi Diaspora

  • WNI yang menetap di luar Indonesia
  • Memiliki paspor Indonesia yang berlaku
  • Tidak sedang menempuh Post Doctoral yang dibiayai Pemerintah
  • Surat Rekomendasi dari tempat kerja sebagai Tenaga Profesional min. 2 tahun
  • Usia maksimal 35 tahun khusus lulusan danmaksimal 45 tahun (khusus lulusan S3)
  • Penyetaraan ijazah Diaspora dapat dilakukan seletah lulus akhir
  • Surat Keterangan bebas masalah hukum dari Kementerian Luar Negeri

Untuk persyaratan secara lengkap, tentunya kita masih menunggu pengumuman resmi dan dapat diakses pada website pendaftaran CPNS 2018 tanggal 19 September 2018 di https://.