Formasi CPNS 2018 Honorer K2 – Pendaftaran CPNS 2018 akan dilaksanakan menggunakan dua jalur. Jalur penerimaan CPNS 2018 yang dimaksud adalah formasi umum dan formasi khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.
Khusus untuk eks THK-II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. “Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II. “Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2018.
Beberapa Formasi Khusus bagi EKS Tenaga Honorer Kategori II sesuai permenpan nomor 36 tahun 2018 antara lain :
- Dokter Umum / Spesialis
- Dokter Gigi / Spesialis
- Pranata Lab Kesehatan
- Teknik Elektromedis
- Perekam Medis
- Asisten Apoteker
- Bidan
- Perawat
- Perawat Gigi
- Apoteker
- FIsioterapis
- Radiografis
- Sanitarian
- Nutrisionis
- Epidemiolog Kesehatan
- Entomolog Kesehatan
- Refraksionis Optisien
- Admisnitrator Kesehatan
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Analis Kesehatan
- Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Sedangkan Persyaratan Tenaga Pendidik dan Tenaga Honorer Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II antara lain :
- Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 (Formasi Tenaga Pendidik dari Eks Tenaga Honorer Kategori II)
- PP Nomor 48 tahun 2005 sebagaimana terakhir dibubah dengan PP nomor 56 tahun 2012 dan UU nomor 14 tahun 2005 (Formasi Tenaga Pendidik dari Eks Tenaga Honorer Kategori II)
- Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 (Formasi Tenaga Honorer Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II)
- Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerha secara terus menerus sampai sekarang
- Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
- Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
- Memiliki tanda bukti ujian Tenaga Honorer Kategori II tahun 2013.
- Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenega Honorer Kategori II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
Untuk persyaratan secara lengkap, tentunya kita masih menunggu pengumuman resmi dan dapat diakses pada website pendaftaran CPNS 2018 tanggal 19 September 2018 di https://