Penerimaan Kader Pengawas Pemilu – informasicpnsbumn.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu merupakan sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia terbaik untuk bergabung dan mengikuti :
- Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKKP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Persyaratan :
- Usia minimal 17 tahun, maksimal 30 tahun.
- Bersedia untuk mengikuti pendidikan daring sampai selesai termasuk penyediaan kebutuhan data internet.
- Diutamakan sedang menjadi pengurus atau anggota dari organisasi atau komunitas.
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik/tim kampanye/tim sukses dalam 3 tahun terakhir.
- Tidak sedang menjadi penyelenggara pemilu
Pengiriman Lamaran
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran online di laman berikut ini :
Catatan :
- Masa Pendaftaran: 5 – 8 April 2020
- Proses rekrutmen TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN
- Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
- Sumber
Info Penerimaan Kader Pengawas Pemilu persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat