Pemerintah daerah dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) berhak memberhentikan tenaga honorer jika APBD tidak cukup lagi untuk membayar tenaga honorariumnya. Sebaliknya bila keuangan daerah masih mampu para tenaga honorer dapat tetap melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer di instansi masing-masing.
Kebijakan ini menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, terkait dengan kelanjutan nasib honorer tertinggal baik kategori I maupun II. “Jadi bagi tenaga honorer yang tidak lulus baik kategori I maupun II, ada kebijakan pemerintah untuk daerah. Bila daerah masih mampu membayar honorarium, para tenaga honorer ini tetap dipekerjakan. Sebaliknya kalau anggaran tidak cukup, silakan diberhentikan,” kata Tumpak, Selasa (31/5).
Hanya saja, pemberhentian ini ada syaratnya. Dimana pemda wajib memberikan uang penghargaan kepada yang bersangkutan. “Paling tidak dikasih pesangon agar honorernya bisa buka usaha kecil-kecilan. Tidak boleh diberhentikan begitu saja, karena menyalahi aturan tenaga kerja,” ucapnya.
Dia mengharapkan pemda tidak mengangkat tenaga honorer lagi. Apalagi larangan ini sudah dituangkan ke PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. “Pemerintah pusat maupun daerah sebaiknya tidak mengangkat tenaga honorer agar tidak menimbulkan masalah baru,” imbaunya.
Ditambahkannya, untuk mengisi kekosongan formasi pegawai di daerah tidak harus mengangkat tenaga honorer ataupun mengajukan formasi CPNS ke pusat. Tapi dapat diatasi dengan pemerataan pegawai yang sudah ada. Di samping memaksimalkan kemampuan pegawai yang sudah ada dengan berbagai pelatihan. Sedangkan dalam pengajuan formasi CPNS, pemda harus memperhatikan beban kerja di daerah. Karena penentuan formasi CPNS juga didasarkan pada profil daerah, topografi dan beban kerja.
“Makanya setiap formasi yang diajukan daerah belum tentu disetujui semua oleh pemerintah. Kalau disetujui semua bisa bangkrut negara,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kementerian PAN-RB bekerja sama dengan BKN telah melakukan validasi dan verifikasi tenaga honorer kategori I sebanyak 152.310 orang. Dari data tersebut, tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) kurang lebih hanya 35 persen. Sisanya tidak memenuhi kriteria (TMK). Sedangkan honorer kategori II sekitar 600 ribu orang.
Pengumuman tenaga honorer tertinggal ini menunggu Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini. Mereka yang lolos akan diangkat CPNS namun harus melalui tahap pemberkasan dahulu. Sedangkan kategori II berdasarkan rencana pemerintah akan diadakan tes sesama honorer. Pelaksanaannya setelah pengumuman tenaga honorer kategori I yang lolos validasi dan verifikasi. (esy/jpnn)