Pemerintah Daerah Miskin Berhak Memeecat Honorer
Pemerintah daerah dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) berhak memberhentikan tenaga honorer jika APBD tidak cukup lagi untuk membayar tenaga honorariumnya. Sebaliknya bila keuangan daerah masih mampu para tenaga honorer dapat tetap melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer di instansi masing-masing. Kebijakan ini menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, terkait dengan kelanjutan … Read more