Lowongan Pendamping Kawasan Transmigrasi – informasicpnsbumn.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi – KDPDTT Republik Indonesia merupakan sebuah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
PENDAFTARAN SELEKSI CALON TENAGA PENDAMPING KAWASAN TRANSMIGRASI TAHUN 2020
Provinsi penempatan :
- Aceh
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Gorontalo
- Maluku
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
Persyaratan Umum
a. Kriteria
- 1) Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Desa dalam wilayah Kawasan Transmigrasi yang menjadi lokasi pendampingan
- 2) Memiliki pengetahuan di bidang manajerial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan
- 3) Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer paling sedikit Microsoft Office dan jaringan internet
- 4) Memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik
- 5) Berusia paling muda 25 tahun dan paling tua 40 tahun pada tanggal penutupan lamaran
- 6) Sehat jasmani dan rohani, serta tidak cacat fisik yang dapat mengganggu dalam melaksanakan tugas
- 7) Tidak terikat hubungan kerja dengan instansi/lembaga/pihak lain
- 8) Tidak sebagai pengurus/anggota partai politik
- 9) Tidak berstatus sebagai calon Aparatur Sipil Negara(ASN).
b. Syarat administrasi
- 1) Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
- 2) Berpendidikan sekurang-kurangnya D-3 program studi Pertanian, Peternakan, Komunikasi, yang dibuktikan dengan photo copy ijazah dilegalisir pejabat berwenang
- 3) Pas photo berwarna, ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang warna merah
- 4) Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
- 5) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi pemerintah yang berwenang
- 6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- 7) Copy Buku/Akte Nikah bagi yang sudah berkeluarga
- 8) Surat pernyataan bermaterai cukup untuk bersedia bertempat tinggal di lokasi penugasan
- 9) Surat pernyataan bermaterai cukup tidak menjadi pengurus/anggota partai politik
- 10) Surat referensi pengalaman sebagai pendamping pengembangan masyarakat pedesaan dari lembaga yang terkait
- 11) Surat persetujuan dari suami/isteri bagi yang sudahberkeluarga
- 12) Surat pernyataan bermaterai cukup tidak menuntut sebagai ASN
- 13) Surat pernyataan bermaterai cukup bersedia menandatangani perjanjian/kontrak kerja
- 14) Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir
- 15) Menyertakan karya tulis minimal 2.000 kata, dengan topik “Inovasi dan Strategi Pendampingan Ekonomi di Kawasan Transmigrasi”.
3. Tata Cara Pengajuan Lamaran
a. Lamaran diketik pada kertas ukuran A4 dengan huruf Arial 12, ditujukan kepada Panitia Rekrutmen Tenaga Pendamping Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat Jl. TMP Kalibata Nomor 17, Gedung C Lantai 4 Jakarta Selatan, dan e-mail: [email protected]
b. Lamaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat sesuai Formulir A yang ditanda-tangani di atas materai Rp.6000,- dan dilengkapi dokumen administrasi yang disyaratkan sebagai berikut:
- 1) Photo copy KTP dan Kartu Keluarga dilegalisasi Kepala Desa atau sebutan lain, serta surat keterangan domisili (bagi pelamar tidak sesuai alamat yang tertera pada KTP)
- 2) Photo copy ijazah pendidikan terakhir dilegalisir instansi berwenang
- 3) Daftar Riwayat Hidup dilengkapi pas photo 4 x 6 menggunakan Formulir B yang ditandatangani peserta dan disetujui oleh Kepala Desa atau sebutan lain yang bersangkutan
- 4) Surat Keterangan Dokter Pemerintah dilengkapi stempel Rumah Sakit atau Puskesmas atau Klinik yang bersangkutan
- 5) Pernyataan bermaterai cukup sesuai Formulir C dari Kepala Desa atau sebutan lain bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana,
- 6) Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- sesuai Formulir D dari peserta bahwa tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik, yang dilegalisasir Kepala Desa atau sebutan lain
- 7) Pernyataan bahwa tidak terikat hubungan kerja dengan Instansi/Lembaga lain bermaterai cukup yang dilegalisir oleh Kepala Desa atau sebutan lain (sesuai Formulir E)
- 8) Pernyataan peserta bermaterai cukup sesuai Formulir F bahwa bersedia tinggal menetap dilokasi penugasan
- 9) Photo copy bukti-bukti pengalaman yang diketahui oleh Kepala Desa atau sebutan lain yang bersangkutan.
c. Lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dimasukkan ke dalam 1 (satu) amplop tertutup dan sudah diterima Panitia Rekrutmen paling lambat tanggal 25 Februari 2020 pukul 18:00 waktu setempat
d. Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud huruf c, sepenuhnya menjadi milik Panitia Rekrutmen dan tidak dapat diminta kembali.
Tahapan Seleksi
Seleksi Tenaga Pendamping Pengembangan Kawasan Transmigrasi Tahun 2020, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Seleksi Administrasi
- Dilaksanakan melalui penelitian kelengkapan, dan keabsahan dokumen lamaran peserta yang diterima Panitia Rekrutmen
- Hasil seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud angka 1) diumumkan pada pengumuman resmi disampaikan kepada yang bersangkutan melalui pos/e-mail
- Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dalam Seleksi Administrasi, dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
b. Seleksi Kompetensi
- Seleksi kompetensi dilaksanakan di Kantor OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan calon lokasi penugasan
- Seleksi kompetensi teknis dilaksanakan melalui dua tahapan, Pertama tes tertulis, Kedua wawancara oleh Panitia Rekrutmen dan/atau Petugas yang ditunjuk Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi
- Peserta wajib mengikuti seleksi kompetensi teknis dan dinyatakan gugur apabila tidak mengikuti salah satu tahapan tes, sebagaimana dimaksud pada angka 2)
Catatan :
- Lamaran yang diproses adalah lamaran beserta dokumen administrasi yang lengkap sesuai persyaratan dan tidak diperkenankan mengganti atau menambah atau mengurangi dokumen yang telah diterima Panitia Rekrutmen
- Dalam proses seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun
- Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan peserta selama proses seleksi ditanggung peserta
- Keputusan Panitia Rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, Panitia Rekrutmen berhak membatalkan hasil seleksi.
- Unduh form dan pengumuman selengkapnya : Klik Disini
Info Lowongan Pendamping Kawasan Transmigrasi persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat