Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo mengatakan, rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai awal 2013. Penerimaannya akan mempedomani kebijakan baru berbasis kebutuhan dan kompetensi dan tidak lagi berdasarkan formasi.
Selain itu Kemen PAN dan Refor masi Birokrasi juga akan menerapkan sistem outsourcing. Tidak semua aparatur sipil itu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi sebagian besar penyeleng gara pelayan publik itu akan bersifat outsourcing atau pegawai kontrak.
“Penerimaan CPNS akan kita mulai awal 2013 mendatang dengan mempedomani kebutuhan PNS dan kom petensinya. Selain itu ke depan, tidak semua aparatur sipil itu berstatus PNS karena akan kita berlakukan sistem outsourcing,” kata Wamen PAN dan Reformasi Birokrasi RI, Eko Prasojo kepada wartawan Senin (19/12), usai Deklarasi Reformasi Biro krasi di lingkungan Pemprov Sumbar di Padang.
Pada kesempatan tersebut, Eko mengapresiasi langkah Sumbar yang memiliki komitmen kuat dalam menerapkan reformasi birokrasi. Diharapkan, proses penerapan reformasi birokrasi di Sumbar dapat dijadikan percontohan bagi daerah lainnya di tanah air.
Eko Prasojo yang didampingi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno lebih jauh menjelaskan, keputusan untuk penghentian sementara (moratorium) PNS adalah hingga akhir Desember 2012. Selama masa itu akan dilakukan sejumlah kajian terkait rasio kebutuhan PNS yang pas dan tepat berdasarkan beban kerja, analisis jabatan dan kompe tensinya.
Sebab selama ini penerimaan CPNS dilakukan berbasis formasi. Setiap kali ada formasi dari pusat, daerah selalu mengambilnya tanpa memperhitungkan berapa betul PNS yang dibutuhkan. Bahkan bagi formasi yang tidak ada, diminta supaya dibuka dan jumlah yang diajukan cukup banyak.
Sebelum dilakukan rekruitmen baru awal 2013, maka pada pertengahan 2012 akan dilakukan penghitungan kebutuhan PNS terle bih dulu.
Sistem Outsouching
Selanjutnya beberapa arah kebi jakan perubahan dalam reformasi birokrasi dirumuskan Kemen PAN dan Reformasi Birokrasi RI adalah perpindahan dari desain struktural ke fungsional, penguatan jabatan fungsional, aparatur sipil negara itu terdiri dari PNS dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah, open competition, A-politisasi birokrasi, analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai basis rekruitmen, standar kompetensi melalui sertifikasi, penerapan kinerja individu, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (e-governance).
Soal aparatur sipil negara, kata Eko, nantinya akan dibagi menjadi dua. Tidak semua aparatur itu berstatus PNS karena sebagian besar nantinya akan bersifat outsourcing. Rancangan UU Outsourcing ini merupakan hak inisiatif dewan dan saat ini tengah dalam pembahasan.
“Dalam waktu dua bulan ini diintensifkan pembahasannya dengan anggota DPR RI, dan secara paralel juga akan kita siapkan Peraturan Pemerintah (PP)-nya. Dan diper kirakan pertengahan tahun 2012 mendatang, UU sistem baru ini telah keluar,” katanya.
Tak hanya itu, seleksi penerimaan pegawai nantinya juga menerapkan mekanisme baru, berupa tes yang dibantu oleh komputer. Alatnya sudah berada di BKN dan perlu diperbanyak untuk seluruh daerah di tanah air.
Saat seleksi, setiap orang akan mengakses setiap komputer dengan materi soal yang berbeda. Ada ribuan soal yang harus diselesaikan. Dan saat menjawab soal-soal terakhir sudah dapat diketahui kompetensi dasar peserta seleksi.
Pengangkatan Honorer Menunggu PP
Sementara itu PP tentang pe ngang katan honorer masih dalam pembahasan. PP tersebut sebenarnya telah disampaikan ke Sekretariat Negara, namun dikembalikan lagi karena banyaknya masukan disam paikan dari daerah.
Menurut Eko, masukan yang disampaikan masing-masing daerah itu akan diklarifikasi di lapangan. Diantaranya adanya laporan mereka yang sebenarnya tidak berhak diang kat sebagai PNS justru dimasukkan juga.
“PP-nya dikembalikan lagi oleh Setneg untuk dibahas lebih lanjut karena banyaknya masukan dari daerah. Untuk itu kita perlu klarifi kasi dulu,” katanya.
Dan sesuai dengan kesepakatan dengan DPR RI, pengangkatan honorer ini adalah untuk yang terakhir kalinya,. Ke depan tidak ada lagi honorer maupun pengang katannya.
Kinerja dan Potensi PNS rata-rata 30 persen
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada wartawan menyebutkan, Deklarasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemprov Sumbar ini adalah dalam rangka mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Pergub No.24 tahun 2011 untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional melalui pelayanan prima pada masyarakat.
Selaras dengan itu, maka perlu dilakukan perubahan budaya dan pola pikir birokrat (PNS), mencip takan sistem dan mekanisme peme rintahan yang akuntabel dan bebas KKN, serta membentuk peme rintahan yang partisipatif.
“Sasaran dan indikator kinerja yang hendak dicapai adalah dengan membangun SDM aparatur berbasis kinerja dan kompetensi. Juga amat penting mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan dan akuntabel dengan indicator kinerja pencapaian sasaran, opini BPK atas laporan keuangan tahun 2012 menjadi Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP),” katanya.
SKPD dibangun dengan prinsip miskin struktur kaya fungsi, tidak ada tumpang tindih tugas pokok dan fungsi antar SKPD, serta membangun sistim pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat yang sederhana, jelas, transparan, berbasis penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Indikator kinerja adalah Indek Kepuasan Ma syarakat (IKM) lebih dari 90.
Namun hasil pemetaan potensi PNS dan juga hasil penilaian kinerja yang dilakukan menunjukkan, rata-rata 30 persen yang dapat diandalkan. Kesimpulan tersebut berda sarkan 3 pendekatan data, masing-masing dinilai dari mereka yang menduduki jabatan saat ini, hanya sekitar 30 persen yang memiliki sertifikasi pelatihan dan sertifikasi kompetensi.
Lalu yang kedua, dari pemetaan potensi hasilnya juga 30 persen. Dan terakhir dari seluruh PNS dilihat dari latar belakang pendidikannya dengan jabatan yang diembannya hanya 30 pesen yang sesuai.
“Hasil tiga pendekatan data tersebut memang tidak mutlak 30 persen, tetapi berkisar antara 27 persen, 28 persen, dan ada 31 persen. Tetapi rata-ratanya 30 persen,” katanya.
Ke depan, mereka yang termasuk kategori kurang akan terus diting katkan kemampuan dan pengeta huannya melalui pendidikan dan pelatihan.
Di akhir acara, diucapkan Deklarasi Reformasi Biokrasi di ling kungan Pemprov Sumbar yang isinya antara lain menyatakan bahwa para pegawai akan bersungguh-sungguh mewujudkan pemerintahan yang berkinerja tinggi, bersungguh-sungguh memberikan pelayanan prima kepada pihak-pihak terkait dan bersungguh-sungguh untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Deklarasi itu ditandatangani Gubernur Sumber Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Muslim Kasim, Sekdaprov Ali Asmar, para Staf Ahli, para Asisten serta semua Kepala SKPD diling kungan Pemprov Sumbar. Ref:mor/inilah.com