Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_siteurl is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 66

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_path is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_fullpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 74

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_incpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 75

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_abspath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 76

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_how is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 77

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_comment is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 78

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_wp_version is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 79

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_options is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 102

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$excessive_pinging is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeCriticalCSSCore::$criticalcss is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeCriticalCSSCore.php on line 20

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeImages::$lazyload_counter is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 34
CPNS 2011 Sumsel Uji Coba Sistem Komputerisasi – Info CPNS BUMN SSCASN 2025

CPNS 2011 Sumsel Uji Coba Sistem Komputerisasi

Pemerintah akan membuka penerimaan CPNS secara nasional pada September mendatang. Untuk tahun ini, kuota yang akan diterima sekitar 200 ribu orang. Jumlah itu dibagi ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Khusus 15 kabupaten/kota se-Sumsel, kebutuhan CPNS 2011 sedang didata masing-masing daerah. Kalau 2010 lalu, kuotanya mencapai 3960 orang. “KHusus lingkup pemprov Sumsel saja, tahun ini akan dibuka kesempatan untuk 150-200  CPNS baru,” ungkap Kepala BKD Provinsi Sumsel, Drs H Muzakir MM, kemarin.

Menurut Muzakir, mereka itu dari jalur pelamar umum. Pegawai baru tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada. Hanya saja, belum ditentukan formasi jabatan apa saja yang akan diterima. “Tergantung dari kebutuhan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Posisi CPNS apa yang diperlukan silakan disampaikan ke BKD, nanti kita susun dan disesuaikan dengan jumlah keseluruhan yang akan diterima,” bebernya.

Seiring dengan target menuntaskan seluruh pegawai berstatus honorer, di lingkup Pemprov Sumsel masih ada sekitar 40 orang yang akan diperjuangkan agar bisa diangkat menjadi CPNS. “Kita akan ajukan berkas mereka ke BKN. Di sana diverifikasi apakah memenuhi syarat untuk diangkat atau tidak,” jelasnya.

Ada kemungkinan meski BKD menilai para tenaga honorer telah memenuhi syarat untuk diangkat, namun dari evaluasi BKN ada kekurangan syarat yang menyebabkan tidak bisa diangkat menjadi PNS. Nah, untuk lingkup pemprov Sumsel, ada 836 tenaga honorer yang tidak bisa menjadi PNS selamanya.

Mereka merupakan honorer yang terdaftar bekerja diatas 2005 dan tidak masuk lagi dalam database kepegawaian. Para tenaga honorer ini tersebar di seluruh SKPD Provinsi Sumsel. “Karena tidak memenuhi syarat dalam PP, jelas tidak bisa diangkat,” beber Muzakir.

Khusus di lingkup pemprov Sumsel, penerimaan CPNS 2011 akan menguji coba sistem computer assessment test (CAT). Dimana seleksi tertulis dan psikotes peserta CPNS langsung menggunakan computer, dengan pengawasan langsung dari BKN. “Ini untuk meminimalisasi proses kecurangan dan dugaan serta prasangka buruk masyarakat,”jelasnya.

Untuk itu, diperlukan sekitar 250-300 unit computer agar system CAT ini bisa diterapkan dalam penerimaan CPNS. Meski menggunakan sistem baru, namun BKD Sumsel tetap akan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang punya kapabilitas dan kompetensi dalam menyelenggarakan proses penerimaan CPNS.

Apakah sistem CAT juga berlaku untuk 15 kabupaten/kota? Dikatakan Muzakir, sistem ini baru dimulai di Surabaya, Semarang dan Sumsel. Namun, daerah diperkirakan belum siap untuk menggunakan CAT pada tahun ini. Selain diperlukan perangkat komputer yang memadai dari sisi kuantitas dan kualitas, juga perlu disiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan melaksanakannya.

“Makanya, tahun ini dilakukan dulu oleh pemprov Sumsel. Setelah itu bisa dikaji apa kekurangannya dan baru diterapkan secara keseluruhan pada tahun mendatang dengan disertai perbaikan,”tuks Muzakir. Terkait tidak meratanya penyebaran PNS., khususnya guru, Kepala BKD Sumsel ini mengatakan memang tidak ada aturan yang melarang perpindahan PNS antar daerah.

Dalam pokok aturan PNS disebutkan bahwa PNS RI adalah satu, mulai dari Sabang hingga Merauke. Dengan begitu, perpindahan PNS antar daerah dimungkinkan selama ada persetujuan pelepasan dari daerah asal dan penerimaan dari daerah yang dituju. “Sebenarnya, perpindahan ini tergantung pada kebijakan kepala daerah masing-masing. Tidak ada aturan yang melarang,”pungkasnya.(46)  Ref : sumeks

Leave a Comment