Tes Ulang CPNS Kubu Raya Menunggu Keputusan MenPAN

By gladwin | February 5, 2012

informasicpnsbumn.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kubu Raya saat ini sedang menunggu keputusan dari KemenPAN dan BKN untuk melakukan tes ulang CPNS tahun 2010 yang dibatalkan waktu lalu.

Berbagai prosedur dan tahapan yang disyaratkan pusat terkait tes ulang telah dilakukan BKD Kubu Raya seperti mengamankan dokumen, pendataan peserta yang berjumlah 3.961 orang dan pengusulan. Hasilnya telah dikirimkan ke pusat.

“Jadi sekarang kami tinggal menunggu konfirmasi dan penetapan ke BKN dan KemenPAN. Dan menunggu undangan mereka untuk koordinasi dan konfirmasi kejelasan pelaksanaan test ulang CPNS,” kata Kepala BKD Kubu Raya, M. Noh Syaiman kepada wartawan, Kamis (2/2).

Dalam melakukan tahapan-tahapan itu, disebutkan Noh pihaknya telah koordinasi dengan provinsi dan itu telah dilakukan rapat bersama. Dan untuk tahapan koordinasi dan konfirmasi, BKD Kubu Raya sudah mengirimkan surat ke KemenPAN dan BKN tanggal 9 Januari lalu.

“Itu hasil dari rapat yang disepakati dengan provinsi untuk mengadakan koordinasi dengan BKN dan KemenPAN. Jadi, saya juga tidak mau mengada-ngada. Sebab, nantinya bisa terjadi masalah. Dan kenapa kita belum umumkan karena koordinasi ke pusat belum dilakukan,” ucapnya.

Noh mengatakan lagi, pihaknya juga menunggu konfirmasi dari BKN dan MenPAN terkait pencabutan surat pengumuman CPNS yang lolos tahun 2010/2011 lalu.

“Itu belum kami lakukan karena memang menunggu kejelasan dari MenPAN dan BKN,” tuturnya.

Lebih lanjut Noh tegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyebutkan bulan Januari merupakan jadwal pasti untuk tet ulang. Hanya waktu itu pihaknya memperkirakan dilakukan sekitar waktu-waktu tersebut. Namun dalam perjalanannya masih menunggu karena tahapan penting yang masih harus dilakukan.

“Kewenangan penentuan kapan kepastiannya sekarang berada di BKN dan KemenPAN. Kalau kami paksa laksanakan, tentunya tidak ada koordinasi nanti salah lagi dan itu fatal lagi,” tegasnya.

Lalu mengenai ancaman gugatan ke PTUN ? Noh menuturkan itu merupakan hak mereka. Sebab, kewenangan penentuan test ulang bukan berada di Pemkab. Berdasarkan surat dari BKN, test ulang akan dilakukan tahun 2012.

Lantas untuk anggaran tes ulang. “Kami sudah usulkan juga dengan menggunakan dana APBD 2012 ini. Hal ini sudah kita koordinasikan juga. Jadi kita tinggal menunggu ketuk palu saja,” pungkasnya. Ref:mor/inilah.com