Hingga Kamis (15/12), dari 497 kabupaten/kota se-Indonesia, baru 121 daerah yang memasukkan perhitungan jumlah pegawai. Itupun belum dilengkapi analisa jabatan dan beban kerja (Anjab). Padahal, deadline yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar adalah 31 Desember 2011.
“Baru 121 daerah yang telah menghitung kebutuhan pegawainya. Itupun tidak lengkap karena Anjabnya belum dilampirkan,” kata Nurhayati, Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kemenpan-RB di kantornya, Jumat (16/12).
Sedangkan yang telah mengajukan Anjab baru empat daerah dan tiga kementerian/lembaga. Yaitu Kota Metro, Kabupaten Donggala, Kota Balikpapan, dan Konawe Utara. Sedang tiga kementrian/lembaga yakni Kementerian Keuangan, BMKG, dan BNN. Sayangnya, meski sudah mengajukan Anjab, empat daerah itu tidak memenuhi syarat merekrut CPNS karena alokasi belanja pegawai di APBD-nya lebih 50 persen.
“Untuk empat kabupaten/kota yang telah memasukkan Anjabnya, ternyata kelebihan pegawai. Artinya, belanja pegawainya sudah melebihi ambang batas normal (di atas 50 persen), sehingga tidak bisa menambah pegawai baru lagi,” tuturnya.
Ditegaskannya, bila daerah hingga Desember 2012 tidak juga memasukkan perhitungan pegawai dan Anjabnya, otomatis belum bisa melaksanakan penerimaan CPNS baik tahun depan maupun 2013. “Moratorium CPNS ya artinya penghentian penerimaan. Kalaupun ada pengecualian (untuk tenaga dokter, guru, kebutuhan mendesak), tapi kalau syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah tidak dipenuhi ya tidak bisa mengadakan seleksi CPNS,” ujarnya.
Dia menambahkan, semua data yang masuk masih harus diverifikasi dan validasi untuk melihat apakah benar kekurangan pegawai atau tidak. Setelah itu dibawa ke tim reformasi birokrasi untuk dinilai perlu tidaknya penambahan pegawai.
“Kalau rekomendasinya perlu, maka bersama-sama gubernur, pemerintah akan membahas berapa sebenarnya kuota CPNS yang sesuai dengan daerah kabupaten/kota bersangkutan. Tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara,” bebernya. Ref:esy/jpnn