Info PNS Malang – Diperkirakan sepertiga atau sekitar 3.350 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari total 10.173 PNS di Kota Malang belum punya rumah. Sayangnya, Pemkot Malang hanya mampu membangun 100 unit rumah murah untuk PNS pada tahun ini.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat (Dispera) Kota Malang, Wahyu Setyanto mengatakan, keterbatasan lahan aset pemkot sendiri menjadi penyebab sedikitnya pembangunan rumah murah untuk PNS.
“Kami terkendala lahan, makanya hanya bisa membangun sekitar 100 unit rumah pada tahun ini. Untuk tahun depan juga belum ada kemungkinan membangun lagi,” urai Wahyu, Kamis (23/2).
Rumah murah yang akan dibangun itu berada di dua lokasi yang berbeda, 50 unit dibangun di Bandulan, Kecamatan Kedungkandang dan 50 unit lagi di Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru.
Pemkot sendiri hanya menyediakan lahan, sementara pembangunannya dilakukan oleh pihak pengembang. Rumah dengan tipe 35 yang luasannya sekitar 90 meter per segi itu nantinya dijual sekitar Rp 74 juta – Rp 77 juta per unit. Dari harga itu, pemerintah pusat memberikan subsidi Rp 15 juta per rumah sebagai uang muka. “Uang muka disubsidi dari pemerintah pusat melalui Bapetarum. Cicilannya ditanggung PNS yang membeli rumah,” kata Wahyu.
Ditambahkannya, untuk saat ini sudah ada sekitar 600 pegawai yang mendaftar. Namun, masih harus diverifikasi ulang untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkannya. “Diverifikasi ulang, kalau sudah punya rumah tentu tidak kami izinkan mengambil. Selain itu, diprioritaskan bagi pegawai golongan I dan II,” jelas Wahyu.
Proses pembangunan rumah murah sampai saat ini juga belum dilakukan. Masih harus menunggu Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Malang dengan pihak pengembang. “Pengukuran lahan sudah, tinggal MoU saja. Yang jelas tahun ini juga dibangun,” ujar Wahyu enggan menyebut siapa pengembangnya.
Terpisah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Wahyu Santoso mengatakan, memperkirakan sepertiga dari total 10.173 PNS di Kota Malang belum memiliki rumah sendiri. “Saya perkirakan ada sepertiga PNS yang belum punya rumah. Dari angka itu, sebagian besar berstatus guru,” kata Wahyu
Dia menegaskan, berdasarkan kebijakan wali kota Malang, mereka yang diprioritaskan untuk mendapat program rumah murah itu dari golongan I dan II. Sayangnya, Wahyu mengaku lupa data persisnya berapa pegawai dari dua golongan itu yang tidak memiliki rumah.
“Saya lupa angka persisnya, tapi keputusan wali kota hanya golongan I dan II yang diprioritaskan mendapat program rumah murah itu,” ujarnya.
Pihak BKD mempersilakan masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendata pegawai mereka yang ingin membeli rumah murah. Selanjutnya, dilakukan verifikasi untuk menentukan siapa yang layak.
Rumah itu sendiri bisa diangsur selama selama 10 tahun. Cara pembayarannya, dipotong langsung dari gaji mereka setiap bulan sebesar Rp 550 ribu. “Tapi kepastiannya masih menunggu MoU antara pemkot dengan pihak pengembang perumahan itu. Sekarang juga masih dipastikan lokasi pembangunannya,” tandas Wahyu. Ref:zar/surabayapost