Cara Daftar CPNS PU – informasicpnsbumn.com – Berikut ini info tata cara pendaftaran CPNS PU 2013. Semoga info berikut bermanfaat bagi Anda, terutama yang ingin mengabdi kepada NKRI sebagai CPNS / PNS di Kementerian Pekerjaan Umum.
Tetap Semangat Kawan !
PERTANYAAN UMUM SEPUTAR PENGADAAN CPNS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM TAHUN 2013
T : Mengapa tidak ada formasi SLTA?
J : Jenjang pendidikan dan jurusan yang tersedia adalah jenjang pendidikan dan jurusan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sehingga untuk jenjang pendidikan dan jurusan lainnya belum dapat kami terima.
T : Saya sudah lulus D3/S1 tetapi ijazah belum terbit dari Perguruan Tinggi. Apakah saya bisa ikut mendaftar CPNS Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan Surat Keterangan Lulus?
J : Pelamar yang bisa mendaftar CPNS Kementerian Pekerjaan Umum hanya pelamar yang telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi. Surat Keterangan Lulus tidak kami terima.
T : Dimanakah dapat memperoleh informasi akreditasi Perguruan Tinggi?
J : Informasi akreditasi perguruan tinggi bagi Perguruan Tinggi Swasta umumnya sudah tercantum dalam ijazah, lengkap dengan peringkat akreditasinya, atau pelamar dapat meminta keterangan dari perguruan tinggi ybs tentang akreditasinya. Ada baiknya bila informasi atau keterangan akreditasi dilampirkan pula dalam berkas lamaran. Akreditasi Perguruan Tinggi dapat pula dilihat di website Badan Akreditasi Nasional dengan alamat http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php
T : Bolehkah menggunakan TOEFL yang bukan berasal dari Lembaga Kursus seperti dalam persyaratan? Apakah sertifikat TOEFL harus dilegalisasi, serta seperti apa masa berlaku TOEFL yang dapat diterima?
J : Hasil TOEFL yang dapat digunakan sebagai persyaratan adalah hasil TOEFL Prediction yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga kursus bahasa Inggris terakreditasi yang mengeluarkan sertifikat TOEFL Prediction. Khusus untuk International TOEFL®IBT atau IELTS diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Pada prinsipnya seluruh dokumen yang disampaikan kepada Panitia adalah asli atau duplikat/fotokopi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Masa berlaku sertifikat TOEFL yang dapat diterima adalah sertifikat TOEFL yang masih berlaku sampai bulan November 2013.
T : Berapa tahapkah tes penerimaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum?
J : Seleksi CPNS Kementerian Pekerjaan Umum terdiri dari 3 tahap tes, yaitu 1) Tes Kompetensi Dasar (TKD), 2) Tes Kompetensi Bidang (TKB), dan 3) Tes Wawancara. Pelamar yang bisa mengikuti tahapan tes berikutnya adalah pelamar yang lulus pada tahapan tes sebelumnya.
T : Mengapa saya tidak dapat mencetak Tanda Peserta Tes setelah saya berhasil melakukan registrasi secara online?
J : Tanda Peserta Tes baru dapat dicetak selama periode pencetakan Tanda Peserta Tes (lihat jadwal). Syarat untuk dapat mencetak Tanda Peserta Tes adalah bila calon peserta telah melengkapi form isian pendaftaran online, mengirimkan data final, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Artinya, pelamar yang bisa mencetak Tanda Peserta Tes adalah pelamar yang dinyatakan terdaftar sebagai peserta TKD.
T : Dimanakah saya bisa mendapatkan format 1) Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan di Seluruh Daerah di Indonesia dan 2) Surat Pernyataan Bersedia Membayar Ganti Rugi?
J : Kedua format Surat Pernyataan tersebut dapat diperoleh bersamaan dengan waktu pencetakan Tanda Peserta Tes, yakni pada saat pelamar dinyatakan terdaftar sebagai peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD). Surat Pernyataan harus ditandatangani di atas meterai.
T : Apakah lokasi TKD dan TKB menentukan besaran alokasi CPNS Kementerian Pekerjaan Umum? Apakah saya bisa mengikuti tes di luar wilayah domisili saya?
J : Pelamar sebaiknya memilih lokasi tes yang paling dekat dengan domisili pelamar sehingga memudahkan akses pelamar. Lokasi tes tidak menentukan besaran alokasi CPNS yang diterima.
T : Siapa saja yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap?
J : Pegawai Tidak Tetap (PTT) adalah pegawai yang dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang diperkuat dengan surat pengangkatan dari pejabat struktural yang berwenang.
T : Siapakah yang membuat surat pernyataan bagi PTT?
J : Surat Pernyataan bagi pegawai tidak tetap sesuai dengan format yang diperoleh pada saat pendaftaran online (setelah pelamar dinyatakan terdaftar sebagai peserta TKD). Surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (Sekretaris Satminkal, Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Kepala Balai/Kepala Balai Besar).
T : Berapa rangkap berkas lamaran yang harus disampaikan?
J : Berkas lamaran yang harus disampaikan kepada panitia adalah satu rangkap dan disusun rapi sesuai urutan, dalam satu map jepit berlubang (snelhecter) dengan warna sesuai ketentuan.
T : Kapankah saya harus menyampaikan berkas lamaran?
J : Penyampaian berkas lamaran hanya dilakukan oleh pelamar yang lulus TKD dan disampaikan kepada panitia pada saat mengikuti seleksi TKB dan Wawancara.