Seleksi Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak Kemenkeu

By gladwin | August 29, 2022

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak – informasicpnsbumn.com – Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. . Dimana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa. Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak berada di ibu kota negara. Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak. Saat ini terdapat dua tempat bersidang di luar tempat kedudukan yakni di Yogyakarta dan Surabaya. Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua. Saat ini Sekretaris merangkap tugas Kepaniteraan sebagai Panitera.

Pengadilan Pajak-3

Lowongan Kerja Calon Hakim Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan RI

Dalam rangka mengisi kebutuhan Hakim Pengadilan Pajak, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak menyelenggarakan Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Calon Hakim Pengadilan Pajak

A. Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia
  • Berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun per 31 Desember 2022
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  • Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang
  • Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dan
  • Sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan Khusus :

  • Berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV)
  • Berumur paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun per 31 Desember 2022
  • Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurang-kurangnya 15 tahun
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak (2019, 2020, dan 2021)
  • Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai ketentuan
  • Memiliki motivasi dan integritas tinggi
  • Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi dan
  • Bagi Aparatur Sipil Negara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana di atas, tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

B. Ketentuan Pendaftaran

Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Pendaftaran dilaksanakan secara on-line melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id mulai tanggal 1 September 2022 s.d. 24 September 2022.
  • Pada saat pendaftaran on-line, peserta harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran on-line serta mengunggah (upload) softfile berkas berjenis PDF file dengan ukuran masingmasing maksimal 5 Mb (megabyte) sebagai berikut:
  • Surat lamaran yang ditandatangani oleh peserta dan ditujukan kepada Menteri Keuangan dengan menyatakan pilihan untuk menjadi hakim di bidang pajak atau hakim di bidang kepabeanan dan cukai
  • Daftar Riwayat Hidup dengan dibubuhi meterai Rp.10.000,- sesuai format terlampir (dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id) atau Klik Disini
  • Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna biru ukuran 4×6
  • Ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dan/atau Pasca Sarjana (S2) dan/atau Doktor (S3)
  • Ijazah/Sertifikat pendidikan keahlian di bidang Pajak atau Kepabeanan dan Cukai (jika ada)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat
  • Surat Pernyataan tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai
  • Negeri Sipil dengan dibubuhi meterai Rp.10.000,- sesuai format terlampir (dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id), bagi peserta yang berstatus Aparatur Sipil Negara
  • Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2019, 2020 dan 2021
  • Surat Kuasa kepada Panitia untuk mengakses Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2019, 2020 dan 2021 dengan dibubuhi meterai Rp.10.000,- sesuai format terlampir (dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id) dan
  • Tanda terima/bukti kirim LHKPN/LHKASN terakhir bagi yang diwajibkan.
  • Dokumen yang harus dibawa pada saat pelaksanaan Psikotes dan Assessment Center sebagai berikut:
  • Surat Rekomendasi Pimpinan Unit Eselon I atau pejabat yang berwenang bagi peserta yang berstatus Aparatur Sipil Negara (dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id) dan
  • Surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri khusus bagi peserta Non Aparatur Sipil Negara.

C. Tahapan Rekrutmen

  • Tahap I :
    • Seleksi Administrasi.
  • Tahap II :
    • Tes Pengetahuan Perpajakan dan Penulisan Paper.
  • Tahap III :
    • Tes Kesehatan dan Kejiwaan
    • Psikotes dan Assessment Center dan
    • Wawancara, meliputi pendalaman terhadap hasil Psikotes, Assessment Center penelusuran rekam jejak, serta penerimaan masukan dari masyarakat. Pada setiap tahap akan diberlakukan sistem gugur.

D. Ketentuan Lain :

  • Apabila diketahui peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar selama proses rekrutmen sampai dengan pengangkatan sebagai Hakim Pengadilan Pajak, Panitia Pusat berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta.
  • Dalam rangka rekrutmen calon Hakim Pengadilan Pajak, Panitia Pusat tidak memungut biaya apapun.
  • Segala biaya yang berhubungan dengan transportasi, akomodasi, serta biaya lainnya selama pelaksanaan seleksi dan kepindahan peserta ke tempat kedudukan yang baru apabila dinyatakan
  • lulus seleksi ditanggung oleh peserta.
  • Semua keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Download Form dan pengumuman lengkap : Klik Disini

Info Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat…