Rekrutmen Fasilitator Tekad Kemendesa – informasicpnsbumn.com – Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD) membentuk Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) periode 2020-2025. Program TEKAD dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggaldan Transmigrasi. Program TEKAD dilaksanakan di 1.110 desa pada 25 kabupaten di 9 Provinsi wilayah Timur Indonesia, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur. Tujuan Program TEKAD adalah untuk memberdayakan masyarakat desa agar mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang cepat, berkelanjutan, menciptakan dan memperluas kesempatan ekonomi, serta memastikan akses yang lebih luas bagi semua lapisan masyarakat (inklusif) di Indonesia Timur. Selain itu, Program TEKAD diharapkan mampu meningkatkan tata kelola desa dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi yang didukung oleh teknologi tepat guna melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan target, Program TEKAD didukung oleh beberapa tenaga profesional, baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan, maupun desa. Untuk memenuhi kebutuhan pelaksana teknis Program TEKAD, maka perlu dilakukan Seleksi Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) secara akuntabel dan transparan.
Seleksi Penerimaan Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD).
Persyaratan Pelamar:
- Pendidikan minimal S1 sesuai dengan bidang formasi yang dibutuhkan.
- Memiliki pengalaman di bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
- Tidak berstatus sebagai pekerja/karyawan atau pengurus/anggota partai politik.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
- Mampu berbicara bahasa lokal (penutur asli lebih diutamakan).
- Kemampuan mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office.
- Kemampuan bekerja sama, resolusi konflik, dan keterampilan negosiasi.
- Usia maksimal 50 tahun.
- Bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil.
Berkas Lamaran:
- Surat lamaran yang ditandatangani pelamar.
- Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir.
- Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai pekerja/karyawan atau pengurus/anggota partai politik.
- Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat.
- Surat Pernyataan bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil.
- Surat Pernyataan bersedia tinggal di lokasi Kecamatan/Distrik penugasan (khusus Formasi Fasilitator Kecamatan).
- Sertifikat atau Surat Keterangan kemampuan mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran (3 x 4) cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna biru.
Pengiriman Lamaran
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman berikut ini:
Catatan:
- Batas Waktu pendaftaran hingga 31 Oktober 2023
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
- Rekrutmen Fasilitator Tekad ini tidak dipungut biaya apapun