Sebanyak 12 kota dan kabupaten di Sumut terancam tidak bisa membuka perekrutan CPNS pasca terbitnya Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang moratorium, Rabu (24/8).
Menurut data Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Medan, ke-12 kota dan kabupaten di Sumut tersebut tidak memenuhi syarat belanja modal 20 persen pada APBD 2011. Padahal persyaratan ini mutlak untuk bisa melakukan perekrutan CPNS selektif.
Fitra melansir kota dan daerah yang tidak punya belanja modal di bawah 20 persen adalah Pemko Medan 18,4 persen, Pemko Tebingtinggi 17,4 persen, Pemko Pematangsiantar 17,9 persen, Pemko Binjai 17,2 persen, Pemkab Sergai 18,2 persen, Pemkab Simalungun 15,6 persen, Pemkab Karo 19,1 persen, Pemkab Tapanuli Utara 17,5 persen, Pemkab Asahan 17,9 persen, Pemkab Toba Samosir 15,6 persen, Pemkab Dairi 13,8 persen, dan Pemkab Madina 13 persen.
Sekretaris Eksekutif Fitra Medan, Elfenda Ananda mengatakan belanja modal adalah belanja yang manfaatnya melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah serta akan menimbulkan konsekuensi menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya pemeliharaan. ”Bentuknya bisa bergerak dan tak bergerak. Misalnya kendaraan dinas, jembatan, jalan gedung,” katanya saat ditemui Tribun, Rabu (24/8).
Data yang dilansir Fitra Medan baru dari 29 daerah di Sumut, minus Langkat, Nias Selatan, Padanglawas dan Kota Padangsidempuan. (tribunnews/afr/mun)