Poligami PNS Diperbolehkan Asal Sudah 10 Tahun

By gladwin | January 5, 2011

Poligami di kalangan PNS sudah sejak lama menjadi buah bibir. Kali ini poligami di kalangan abdi negara kembali menjadi bahan pembicaraan menyusul adanya pernyataan Sekretaris DPD Korpri Provinsi Kalsel Zaqli Aswan yang mengatakan bahwa PNS diperbolehkan melakukan poligami dengan syarat  mendapatkan izin dari istri pertama.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel HM Thamrin mengatakan, syarat bagi PNS yang ingin berpoligami tidak semudah seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris DPD Korpri Kalsel Zaqli Aswan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin berpoligami. Menurut Thamrin, syarat tersebut tidak mudah. “Tidak semudah itu, yang dikatakan oleh Pak Zaqli perlu saya luruskan. Masalah istri lapor atau tidak lapor itu bukan masalah karena bukan delik aduan,  jadi kalau ada kasus mencuat bisa diusut,” katanya.

Diterangkan Thamrin, ada dua jenis syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin berpoligami. Pertama adalah syarat alternatif dan kedua adalah syarat kumulatif. Untuk syarat alternatif, setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi. Seorang PNS boleh berpoligami jika dalam usia pernikahannya selama 10 tahun belum dikaruniai anak. Selain itu, ada syarat alternatif lain yang harus dipenuhi yakni istri PNS tersebut sedang dalam keadaan sakit dan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai seorang istri.

Namun, kendati dua syarat alternatif tersebut telah dipenuhi, bukan berarti seorang PNS dapat melakukan poligami, ada syarat kumulatif yang harus dipenuhi yakni ada izin dari istri, mampu berlaku adil dan mendapatkan izin dari atasan dalam hal ini bupati/walikota bagi PNS kabupaten/kota atau gubernur bagi PNS lingkup Pemprov Kalsel. Beberapa syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.

Dengan beberapa syarat yang tergolong susah untuk dipenuhi tersebut, Thamrin yakin dapat mengurangi peluang PNS untuk berpoligami. “Saya kira tidak perlu ada aturan lagi, syarat tersebut saya kira sudah cukup sulit untuk dipenuhi,” cetusnya.

Disinggung soal data PNS yang melakukan poligami, Thamrin mengaku tidak mengetahui secara pasti. Pasalnya, selama ini belum ada satu pun PNS yang melaporkan keinginannya untuk berpoligami. “Selama ini belum ada yang melapor. Mungkin kalau yang diam-diam banyak dan isu yang terdengar juga banyak yang nikah siri atau jadi istri simpanan, tapi sekali lagi ini masih isu,” ungkapnya.

Ditanya apakah salah satu penyebab adanya poligami karena kesejahteraan PNS meningkat, Thamrin menampiknya. Menurut dia, salah satu sebabnya adalah sikap mental. “Tidak juga, buktinya ada PNS yang golongan rendah juga kabarnya berpoligami, ini lebih karena sikap mental,” tandasnya. (tas) – jpnn