Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mencapai kesepakatan dengan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah soal penarikan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah swasta. Dalam kesepakatan itu, meski guru menerima surat keputusan dari pemerintah kabupaten/kota untuk bertugas di sekolah negeri, mereka boleh tetap mengajar di sekolah swasta.
Tanggung jawab pendidikan tak bisa diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Pemerintah juga harus bertanggung jawab.
”Kesepakatan itu menguntungkan semua pihak,” kata Ketua PGRI Jateng Subagyo Brotosedjati di Kota Semarang, Selasa (4/1/2010).
Menurut Subagyo, sebelumnya pemerintah kabupaten/kota akan menarik guru berstatus PNS yang bertugas di sekolah swasta sesuai dengan perintah pemerintah pusat. Namun, kendala di lapangan, terjadi penumpukan guru di sekolah negeri sehingga kewajiban jam mengajar guru tak terpenuhi. Di sisi lain sejumlah sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat menengah ke bawah, kekurangan tenaga guru berkualitas.
”Padahal, tanggung jawab pendidikan tak bisa diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan,” katanya.
Berdasarkan kesepakatan itu, guru yang berdasarkan surat keputusan (SK) ditempatkan di sekolah negeri tetap diperbolehkan mengajar di sekolah swasta. Melalui solusi ini, kewajiban jam mengajar guru terpenuhi, sedangkan sekolah swasta tak kekurangan guru.
Kepala Bidang Pemetaan Mutu dan Supervisi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jateng Tartib Supriyadi menyebutkan, 10.307 guru PNS di Jateng diperbantukan di sekolah swasta. Hingga kini tidak ada penarikan guru PNS. (UTI/CHE)-kompas