Pendaftaran Polisi Sumber Sarjana – Kepolisian Negara Republik Indonesia – Polri adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada pemuda – pemudi warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti pendidikan :
- Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun 2024
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)
- Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Persyaratan khusus:
- a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
- b. berijazah:
- 1) Dokter Spesialis:
- a) Kesehatan Jiwa;
- b) Patologi Anatomik;
- c) Anestesi ;
- 2) S-2:
- a) Psikologi (Profesi);
- b) Hukum;
- 3) S-1:
- a) S-1 Teknik Komputer;
- b) S-1 Teknik Informatika;
- c) S-1 Sistem Informasi;
- d) S-1 Teknologi Informasi;
- e) S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
- f) S-1 Kedokteran Hewan (Profesi);
- g) S-1 Pendidikan Olahraga/Ilmu Keolahragaan;
- h) S-1 Hubungan Internasional/ Ilmu Hubungan Internasional;
- i) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Arab;
- j) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Mandarin;
- k) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Prancis;
- l) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Jepang;
- m) S-1 Teknik Kimia;
- n) S-1 Kimia (Murni);
- o) S-1 Biologi (Murni);
- p) S-1 Fisika (Murni);
- q) S-1 Teknik Metalurgi/Metalurgi;
- r) S-1 Desain Komunikasi Visual;
- s) S-1 Agen/ Teknologi/ Cyber/ Ekonomi Intelijen;
- t) D-4/S-1 Rekayasa Kriptografi;
- u) D-4/S-1 Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi;
- v) D-4/S-1 Keamanan Siber;
- w) D-4/S-1 Teknik Elektro (Kedirgantaraan) memiliki License C1/C2/C4;
- x) D-4/S-1 Teknik Penerbangan/Aeronautika memiliki License A1/A2/A3/A4;
- y) S2/S1/D4 Semua Prodi + Sertifikat CPL Fyling School.
- 1) Dokter Spesialis:
- c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);
- d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek;
- e. umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2024 yaitu:
- 1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk dokter Spesialis;
- 2) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
- 3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
- 4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
- f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- 1) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
- 2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
- g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
- h. khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;\
- i. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
- j. bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
- k. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
- l. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2024;
- m. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
- 1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
- a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- b) pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
- c) Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
- d) Tes Kompetensi Keahlian (aspek pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;
- e) Sidang menuju Rikkes II;
- f) pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
- g) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- h) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- j) sidang penentuan kelulusan akhir.
- 2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
- a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- b) pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
- c) Tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif;
- d) Tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- e) Mental Ideologi (MI) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- f) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- g) sidang penentuan kelulusan akhir.
- 1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
- n. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61;
- o. penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian Dan Pembobotan Dalam Ujian Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah minimal 41;
- p. pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perangkingan peserta, diatur dengan keputusan tersendiri.
Tata Cara Pendaftaran
Bagi yang berminat menjadi Polisi melalui jalur SIPSS, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman :
Catatan
- Tanggal Pendaftaran : 08 Jan 2024 s.d. 16 Jan 2024 .
- Rekrutmen SIPSS Polri ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Info Pendaftaran Polisi Sumber Sarjana persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat…