Pendaftaran Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2011

By gladwin | August 10, 2011

PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN PENGGANTI 2011

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pengganti mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan menjadi Calon Anggota LPSK Pengganti untuk melaksanakan tugas dan wewenang LPSK sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Adapun perdaftaran diatur sebagai berikut :

Waktu Pendaftaran : Mulai tanggal 10 Agustus 2011 s.d 10 September 2011 (Jam kantor)

Persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Sehat jasmani rohani;
  3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
  4. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam Lima) tahun pada saat proses pemilihan;
  5. Berpendidikan paling rendah Strata 1;
  6. Berpengalaman dibidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun
  7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan
  8. Memiliki nomor pokok wajib pajak

Pendaftaran :

  • Dilakukan atas nama sendiri atau didaftarkan oleh lembaga yang berbadan hukum; dan
  • Pendaftaran dibuat diatas kertas bermaterai cukup dan dikirimkan ke alamat :

Panitia Seleksi Calon Anggota LPSK Pengganti
Gedung Perintis Kemerdekaan (Gedung Pola) Lantai 4
Jl. Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat 12320
Telp : 021 – 3190 7021, Fax. 021 – 3192 7881, E-Mail. [email protected]

Kelengkapan administrasi :

  1. Daftar riwayat hidup
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi NPWP
  3. Fotokopi ijasah yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan
  4. Pas photo terbaru 5 (lima) lembar ukuran (4×6) berwarna
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah
  6. Surat keterangan catatan Kepolisian asli dan masih berlaku; dan
  7. Surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan diatas bermaterai cukup, bahwa :
    • Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia
    • Riwayat pengalaman dibidang hukum dan ham paling sedikit 10 tahun
    • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun
    • Apabila terpilih menjadi Anggota LPSK : 1) bersedia melepaskan jabatan struktural dilingkungan : Pegawai Negri Sipil/TNI/POLRI, Partai Politik, Organisasi Profesi atau Organisasi Kemasyarakatan; 2) Bersedia melaporkan harta kekayaannya.

Calon Anggota LPSK yang lulus seleksi administrasi diwajibkan membuat makalah.

Informasi mengenai kegiatan seleksi calon Anggota LPSK akan ditayangkan melalui Website LPSK atau www.lpsk.go.id

(Perhatian; pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, jangan percaya penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi untuk keterangan hubungi nomor telepon diatas)

File lengkap format PDF dapat diunduh dengan cara :

atau