Peserta Lulus CPNS Harus Siap Ditugaskan di Manapun
Peserta yang lulus seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun, dan selama-lamanya dua tahun. Masa percobaan ini harus dilewati CPNS dalam diklat prajabatan. Ketentuan ini tertera dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian Bab V Pasal 23 dan 24 tentang masa percobaan. Pengangkatan CPNS menjadi PNS dalam suatu jabatan, menurut Kepala … Read more