PNS Dipersilakan Menggunakan SK Untuk Jaminan
Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) tidak dilarang menggunakan surat keputusan (SK) kerja sebagai jaminan pinjaman. Pasalnya SK yang telah diberikan kepada pegawai bersangkutan sepenuhnya menjadi hak penerima. “Ya tidak apa apa, tidak ada aturan, itu tergantung krediturnya,” ujar Sekretaris Jendral Kemenkeu, Kiagus Ahmad Badaruddin, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 8 Maret… Read More »