Isi RUU ASN Jua Memuat Pasal Pemecatan PNS Napi Korupsi
RUU ASN – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN&RB) Eko Prasojo menyatakan bahwa nanti PNS yang dinyatakan terbukti korupsi dan menyalahgunakan jabatannya berdasarkan putusan pengadilan harus dipecat. Hal itu tertuang di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi revisi UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. “Salah satu pasal di dalam RUU ASN menyebutkan,… Read More »