Seorang CPNS Pekalongan Mengundurkan Diri DIdenda Rp 10 Juta
Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus pada 28 Desember lalu harus membayar denda Rp 10 juta karena mengundurkan diri. “Seorang CPNS formasi perawat mengundurkan diri karena telah diterima di provinsi lain,” terang Kepala Kantor Kepegawaian Daerah (KKD) Kota Pekalongan Agust Marhaendayana, Selasa (4/1). Ia menyesalkan pengunduran diri CPNS tersebut karena akan menyebabkan formasi berkurang. Meskipun… Read More »