Lowongan RSUD Nganjuk – informasicpnsbumn.com – Rumah Sakit Umum Daerah – RSUD Nganjuk pertama didirikan pada tahun 1956 berlokasi di Desa Ganung Kidul Kecamatan Kota dengan Kepala dr. Te Tea Yong. Kemudian dalam rangka pengembangannya dicarilah tempat yang strategis dan pada tahun 1963 Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk pindah ke Jalan dr. Sutomo nomor 62 Nganjuk sampai sekarang.
RSUD Nganjuk sedang membuka kesempatan berkarir dengan mengisi posisi pekerjaan sebagai berikut :
- Perawat (Ners) (Kode : A.001)
- Perawat D3 (Kode : A.002)
- Pranata Labkes (Kode : A.003)
- Asisten Penata Anestesi (Kode : A.004)
- Bidan (Kode : A.005)
- Nutrisioni (Kode : A.006)
- Radiografer (D4 Radiologi) (Kode : A.007)
- Radiografer (D3 Radiologi) (Kode : A.008)
- Perekam Medik dan Informasi Kesehatan (Kode : A.009)
- Pengelola Sistem dan Jaringan (Kode : A.010)
- Pengelola Layanan Kehumasan (Kode : A.011)
- Analis Kepegawaian (Kode : A.012)
- Binatu Rumah Sakit (Kode : A.013)
- Pengelola Penyelenggara Diklat (Kode : A.014)
- Pengadministrasi Umum (Kode : A.015)
- Pranata Jamuan (Kode : A.016)
- Operator Mesin (Sterilisasi alat kesehatan) (Kode : A.017)
- Pengemudi Ambulan (Kode : A.018)
- Pemulsaran Jenazah (Kode : A.019)
- Fisikawan Medik (Kode : A.020)
- Analis Bahan Pengawasan K3 (Kode : A.021)
- Pengolah data perbendaharaan (Kode : A.022)
- Pranata Kearsipan (Kode : A.023)
- Pramu Laboratorium (Kode : A.024)
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Januari 2021
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetapkarena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahunatau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, at au anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politikpraktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
- Berkelakuan baik.
Persyaratan pendaftaran :
- Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) unit kerja penempatan, jika ditemukan pelamar yang mendaftar di 2 (dua) tempat akan digugurkan kepesertaannya
- Calon Pelamar adalah Lulusan SLTA/Sederajat dan Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri
- Nilai Rata – Rata Ujian Nasional khusus lulusan SLTA/sederajat minimal =7,00
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), Pendidikan D3, D4, S1, Profesi minimal = 2,50
- Untuk Formasi Perawat Ners, Ijazah dan IPK yang dipakai adalah Ijazah dan IPK terakhir (profesi)
- Lulusan Pendidikan D4 (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring Contoh : S1/D4 Gizi
- Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
Pengiriman Lamaran
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan lamaran secara online melalui laman resmi berikut ini :
Catatan :
- Periode pendaftaran online : 8 – 10 Desember 2020
- Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan maka dinyatakan gugur
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi sampai dengan pemberkasan pengangkatan Pegawai BLUD Non ASN Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk atau di kemudian hari setelah adanyapengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/dokumenpelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, PanitiaSeleksi Pegawai BLUD Non ASN Rumah Sakit Umum Daerah Nganjukdapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan
- Apabila dalam proses seleksi pada tahapan dimaksud pada point 2 diatas terdapat kekeliruan oleh panitia seleksi, keputusannya akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku
- Panitia Seleksi Pegawai BLUD Non ASN Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidaktersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat padalaman website www.rekrutmen.nganjukkab.go.id dan www.rsud.nganjukkab.go.id
- Keputusan Panitia Seleksi Pegawai BLUD Non ASN Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak namun apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Download pengumuman : Klik Disini
Info Lowongan RSUD Nganjuk persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat