Lowongan CASN PPPK Jatim – informasicpnsbumn.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 621 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, dibuka pendaftaran guru dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
FORMASI PPPK TENAGA GURU
- 1. Jumlah Alokasi Formasi sebanyak 2.450
- 2. Rincian Formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat pada lampiran
- 3. Untuk lokasi formasi yang tidak muncul nama Kabupaten/Kota/Kecamatan secara lengkap, peserta diharapkan melakukan pengecekan/mencocokkan dengan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) guna mengetahui detil lokasi yang akan dipilih.
- 4. Mekanisme dan tahapan seleksi PPPK Guru dapat dilihat melalui link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
FORMASI PPPK TENAGA KESEHATAN
- 1. Jumlah Alokasi Formasi sebanyak 919
- 2. Rincian Formasi Jabatan dan Unit Kerja penempatan sebagaimana terlampir.
FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS
- 1. Jumlah Alokasi Formasi sebanyak 442 formasi
- 2. Rincian Formasi Jabatan dan Unit Kerja penempatan sebagaimana terlampir.
II. DASAR HUKUM
Seluruh ketentuan terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 mengacu pada:
- 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022
- 2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 621 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan
- 3. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Seluruh ketentuan terkait Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 mengacu pada:
- 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
- 2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 621 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesi Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan
- 4. Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK. 01.03/F/2268/2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.
Seluruh ketentuan terkait Penerimaan PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 mengacu pada:
- 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
- 2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 621 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur; dan
- 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis.
- 4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
TATA CARA PENDAFTARAN
- 1. Pengumuman dan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022
- 2. Pendaftaran dan seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/
MASA SANGGAH
- 1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/
- 2. Panitia seleksi intansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar
- 3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Catatan :
- Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman
- Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta tidak lulus administrasi dan merupakan kelalaian peserta
- Keputusan Tim Panitia Seleksi PPPK Tenaga Guru Tahun 2022 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
- Sumber : https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022/PengumumanPPPK2022
Info Lowongan PPPK Jatim persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat