Lowongan Kerja PPPK PemKab Bekasi

By gladwin | November 5, 2022

Lowongan PPPK Bekasi – informasicpnsbum.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 869 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.510-BKPSDM/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022, dibuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan sebagai berikut:

I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN

Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) dengan rincian :

  • A. Tenaga Guru : 1020 (seribu dua puluh)
  • B. Tenaga Kesehatan : 195 (seratus sembilan puluh lima)
  • C. Tenaga Teknis : 60 (enam puluh)

II. PERSYARATAN UMUM

  • 1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK
  • 2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • 6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • 7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • 8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • 9. Surat keterangan berkelakuan baik
  • 10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • 11. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama dan
  • 12. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

III. PERSYARATAN KHUSUS

1. Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Guru

a. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Tenaga Guru pada Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 terdiri atas:

  • 1) Pelamar Prioritas
    Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut
  • a) Pelamar Prioritas I
    Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

    • i) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
    • ii) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
    • iii) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
    • iv) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

b) Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c) Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

2) Pelamar Umum.

Pelamar umum terdiri atas:

  • a) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan
  • b) Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

b. Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • 1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran dan
  • 2) Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

c. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  • 1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan
  • 2) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

d. Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Tahun 2022 mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

2. Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Kesehatan

a. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Tenaga Kesehatan pada Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2022 terdiri dari:

  • 1) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara atau
  • 2) Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

b. Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • 1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran
  • 2) b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang dilamar bukan STR Internship, dikecualikan bagi jabatan Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan dan
  • 3) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

c. Pelamar wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 1) Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional kesehatan selain jabatan Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 3 (tiga) tahun untuk jenjang muda dan 5 (lima) tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • 2) Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama serta 5 (lima) tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

d. Masa kerja pelamar sebagaimana huruf c dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangi oleh:

  • 1) Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas
  • 2) Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit
  • 3) Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama
  • 4) Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator atau
  • 5) Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

e. Pelamar wajib membuat surat pernyataan.

f. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  • 1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan
  • 2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

3. Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Teknis

a. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Tenaga Teknis pada Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2022 terdiri dari:

  • 1) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara
  • 2) Tenaga Teknis Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi atau
  • 3) Pelamar Umum.

b. Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • 1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran
  • 2) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis dan
  • 3) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang tertera dalam lampiran Pengumuman Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022.

c. Pelamar wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 1) Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
  • 2) Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda dan
  • 3) Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.

d. Masa kerja pelamar sebagaimana huruf c dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangi oleh:

  • 1) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah, atau
  • 2) Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

e. Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai kebutuhan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 1) Minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) bagi pelamar umum untuk lulusan D-III, D-IV, S-1, atau Profesi dibuktikan dengan transkrip nilai atau
  • 2) Minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol) skala 100,00 (seratus koma nol) untuk lulusan SMA / SPMA PERTANIAIN / SPBMA / SMK PERTANIAN dibuktikan dengan daftar nilai/lembar ijazah. Ketentuan IPK dan Nilai Ijazah di atas dikecualikan bagi Pelamar yang berasal dari Eks THK-II dan Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi.

f. Pelamar wajib membuat surat pernyataan.

g. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  • 1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan
  • 2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga teknis sesuai dengan jabatan yang dilamar.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN

  • 1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan link https://bekasikab.go.id.
  • 2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  • 3. Pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas I (Guru Lulus Passing Grade) melalui Mekanisme Penempatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 349/P/2022.

Catatan :

  • Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan persyaratan tambahan diunggah pada aplikasi sscasn
  • Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian
  • Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2022 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun
  • Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur
  • Keputusan Panitia Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2022 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak
  • Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Pegawai ASN
  • Dalam hal peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi serta mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK (NI PPPK), maka akan dibatalkan status kepegawaiannya
  • Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di link https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bekasikab.go.id. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir
  • Sumber : https://bekasikab.go.id/pengumuman-penerimaan-pegawai-aparatur-sipil-negara-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-bekasi-tahun-anggaran-2022

Info Lowongan PPPK Bekasi persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat