Lowongan Kerja PPK dan PPS KPU Jember

By gladwin | October 17, 2017

Rekrutmen PPK / PPS KPU Jember – informasicpnsbumn.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU merupakan sebuah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.

Lowongan Kerja KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang dan Undang-undang Nomor : 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor: 3 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor : 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor: 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum , Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota.Penyelenggara Pemilu, dan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Jember Nmor: 41/PP.05.3-BA/3509/KPU.Kab/X/2017 tentang Pengumuman Pembentukan PPK dan PPS Pilkada Serentak Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2017KPU Kabupaten Jember membuka pendaftaran untuk menjadi :

  1. Calon Anggota PPK
  2. Calon Anggota PPS

Persyaratan anggota PPK :

  • Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Jawa Timur dibuktikan dengan KTP wilayah Jawa Timur;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  • Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  • Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK pada Pemilihan Umum atau Pemilihan pada tingkatan yang sama

Persyaratan berkas calon anggota PPK :

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku
  • Fotocopy Ijazah SLTA/sederajad atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  • Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat
  • Mengisi Form Surat Pendaftaran bermaterai 6000 (terlampir)
  • Mengisi Form Surat Pernyataan bermaterai 6000 (terlampir)
  • Berkas lamaran dimasukan map warna kuning.

Persyaratan anggota PPS :

  • Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Jawa Timur dibuktikan dengan KTP wilayah Jawa Timur;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
  • Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas darii penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  • Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan pada tingkatan yang sama.

Persyaratan berkas calon anggota PPS :

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku
  • Fotocopy Ijazah SLTA/sederajad atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  • Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat
  • Mengisi Form Surat Pendaftaran bermaterai 6000 (terlampir)
  • Mengisi Form Surat Pernyataan bermaterai 6000 (terlampir)
  • Berkas lamaran dimasukan map warna merah dalam rangkap 2 (dua).

Pengiriman Lamaran :

  • Pengambilan Formulir PPK dapat dilakukan di Kantor Kecamatan setempat/di KPU Kabupaten Jember;
  • Pengembalian berkas lamaran diserahkan ke : KPU Kabupaten Jember.

Catatan :

  • Pandaftaran dibuka pada tanggal : 13 s/d 19 Oktober 2017 ( 7 hari )
  • Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi
  • Rekrutmen PPK dan PPS KPU Jember ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Pengumuman selengkapnya dan Kebutuhkan formulir dapat diunduh di laman : Sumber

Info Rekrutmen PPK / PPS KPU Jember persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat