Lowongan Relawan KPU Jatim – informasicpnsbumn.com – Komisi Pemilihan Umum – KPU adalah salah satu lembaga negara di Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.
Pengumuman Rekrutmen Relawan KPU Jawa Timur
KPU Jawa Timur membuka kesempatan kepada masyarakat Jawa Timur untuk bergabung sebagai :
- Calon Anggota KPU Kabupaten & Kota Provinsi Jawa Timur
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat
- Berdomisili di wilayah daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Dengan pembagian Zona sebagai berikut :
- Zona I : Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Jombang
- Zona II : Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Gresik
- Zona III : Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk
- Zona IV : Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Ponorogo
- Zona V : Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Trenggalek
- Zona VI : Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan
- Zona VII : Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lumajang dan Kota Probolinggo
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
- Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan
- Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan.
Persyaratan Dokumen :
- Surat Pendaftaran ( Model SP.CALON 1 ) ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (enam Ribu Rupiah)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Pas photo berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam centimeter) sebanyak 6 lembar
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) (model DRH.CALON 6) pengalaman jabatan terkait dengan kepemiluan harus disertakan dengan dokumen pendukung
- Fotocopi ijazah Pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Makalah terstruktur (model PP.SP 5) yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas
- Surat Pernyataan (model SP. CALON 2) dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)
- Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (model SK.CALON 3), dalam hal Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik (model SP.CALON 4) bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)
- Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
- Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi.
Tata Cara Pendaftaran :
- Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019 – 2024 dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya atau dapat diunduh melalui www.kpujatim.go.id…Download form lampiran : Klik Disini
- Dokumen persyaratan administrasi untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019 – 2024 masing – masing sebanyak 6 (enam) rangkap, terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 5 (lima) rangkap fotocopy, yang disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019 – 2024 yang beralamat di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya dengan cara :
- – Diserahkan secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019 – 2024
- – Dikirim via pos ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019 – 2024
- – Dokumen persyaratan dimasukkan ke dalam sampul tertutup dengan mencantumkan Zona dan Kabupaten/Kota di pojok kiri atas. Berkas Asli tidak dijilid dan distaples sedangkan untuk berkas fotocopy dapat dijilid dan distaples
Catatan :
- Waktu penerimaan dokumen pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur periode 2019 – 2024 mulai tanggal :
- Penyerahan dokumen diterima mulai 15 April 2019 sampai dengan tanggal 25 April 2019 pada jam 08.00 – 16.00 WIB
- Pengiriman dokumen via pos paling lambat tanggal 23 April 2019 Cap Pos
- Pendaftaran anggota KPU Jatim tidak dipungut biaya apa pun.
- Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Sumber
Info Lowongan Relawan KPU Jatim persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat…