Lowongan FASDA Kemenag – informasicpnsbumn.com – Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian yang berperan penting dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan layanan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan adalah melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.
Dalam rangka mendukung pencapaian target komponen 3 terkait peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan di Daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), maka project REP-MEQR akan melaksanakan pelatihan. Daerah 3T adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional (Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 Tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024). Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan (UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara) Daerah/Pulau Terluar adalah Pulau-Pulau Kecil Terluar, selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. (Kepres Nomor 6 tahun 2017 tentang penetapan pulau-pulau kecil terluar).
SELEKSI FASILITATOR DAERAH (FASDA)
PELATIHAN GURU DAN TENDIK DAERAH 3 T DAN PERBATASAN
TAHUN 2022
Persyaratan Khusus :
- Berlatar belakang pendidikan sesuai dengan modul PKB sebagaimana penjelasan pada petunjuk teknis
- Bertugas di Madrasah atau di wilayah kabupaten/kota sasaran
- Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru yang terbaik di wilayah kerja untuk Guru/Kepala/Pengawas
- Memiliki Pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP/MGBK
- Diutamakan pengurus KKG/MGMP/MGBK
- Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Madrasah/instansi tempat tugas
- Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator
Kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah dari unsur Guru adalah:
- Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S1
- Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 2 tahun
- Memiliki penilaian kinerja guru dan hasil Asesmen Kompetensi guru diutamakan
- Berlatar belakang pendidikan sesuai dengan modul PKB
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber /instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten sesuai posisi pendaftaran.
- Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.
Kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah dari unsur Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah adalah:
- Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S1
- Masa tugas menjadi Kepala Madrasah/Pengawas Madrasah (negeri atau swasta) minimal 2 tahun.
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber /instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten sesuai posisi pendaftaran.
- Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.
Tugas dan tanggungajawab Fasilitator Daerah Tugas Fasilitator Daerah adalah:
- Melatih guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS baik moda tatap muka atau moda daring dengan menggunakan modul yang sudah disiapkan
- Mendampingi guru di KKG/MGMP/MGBK maupun di madrasah
- Memfasilitasi peserta mempelajari modul
- Membantu menyusun/mereview modul pelatihan
- Memantau dan mengevaluasi kegiatan pelatihan
- Melaporkan hasil pelatihan
- Mendokumentasikan hasil pelatihan.
- Terlibat dalam kegiatan fasilitasi, pendampingan, dan evaluasi dalam kegiatan pelatihan guru dan tenaga kependidikan di daerah 3T atau daerah perbatasan untuk Fasilitator Daerah yang berada di daerah dengan kategori tersebut.
Hak Fasilitator Daerah
- Mendapatkan uang paket data pada saat menjalankan tugas sebagai fasilitator Fasilitator Daerah dan saat sebagai peserta Bimtek (daring)
- Mendapatkan uang output pada saat menjadi peserta Bimtek
- Mendapatkan honor pengajar/instruktur pada Bimtek/Pelatihan yang diampu yang dibayarkan berbasis jumlah Jam Pelajaran (JPL) yang bersifat synchronous (hanya berlaku bagi non ASN atau ASN non-Kemenag).
- Mendapatkan biaya perjalanan dinas (transport dan uang harian) pada saat melaksanakan tugas mengajar dan Pendampingan Teknis Madrasah Standar Biaya yang dibayarkan mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan tahun berjalan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pendaftaran
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman berikut ini :
Catatan :
- Pendaftaran & upload administrasi dilaksanakan pada 1 – 15 Juli 2022
- Proses seleksi administrasi dilaksanakan pada 2 – 17 Juli 2022.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada 20 Juli 2022
- Pelaksanaan CBT akan dilaksanakan pada 22 Juli 2022
- Pengumuman Hasil seleksi dilaksanakan pada 25 Juli 2022
- Pelatihan Calon Fasilitator dilaksanakan pada Agustus 2022
- Rekrutmen FASDA Kemenag ini tidak dipungut biaya apapun
Info Lowongan FASDA Kemenag persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat