Lowongan Dinkes Sidoarjo – Dinas Kesehatan – Dinkes merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan Dinas Kesehatan lainya.
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON ASN PADA DINAS KESEHATAN, RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KRIAN, DAN PUSKESMAS KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022
A. KEBUTUHAN PEGAWAI NON ASN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KRIAN KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022
1. Dokter Spesialis Anak
Kualifikasi Pendidikan :
- Dokter Spesialis Anak
2. Dokter Spesialis Obstetri dan Gynecologi
Kualifikasi Pendidikan :
- Dokter Spesialis Obstetri dan Gynecologi
3. Dokter Spesialis Bedah Umum
Kualifikasi Pendidikan :
- Dokter Spesialis Bedah Umum
4. Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Kualifikasi Pendidikan :
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam
5. Dokter Spesialis Anestesi
Kualifikasi Pendidikan :
- Dokter Spesialis Anestesi
6. Dokter Spesialis Radiologi
Kualifikasi Pendidikan :
- Dokter Spesialis Radiologi
7. Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi
Kualifikasi Pendidikan :
- Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi
8. Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal
Kualifikasi Pendidikan :
- Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal
9. Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
Kualifikasi Pendidikan :
- Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
10. Perawat Ahli
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal S1 Ners
11. Perawat Terampil
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Perawat
12. Perawat Terampil (Instrumen)
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Perawat dengan pelatihan instrumen
13. Perawat Terampil (Sirkuler)
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Perawat dengan pelatihan sirkuler
14. Penata Anestesi
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Keperawatan Anestesi/Keperawatan dengan platinan Anestesi
15. Asisten Apoteker
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Farmasi
16. Radiografer
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Radiologi
17. Perekam Medis Pelaksana
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Rekam Medik
18. Administrator Kesehatan Ahli Pertama
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (peminatan AKK)
19. Analisa Anggaran
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D4/S1 Akuntansi/Manajemen/Ekonomi Pembangunan
20. Analisa Kebijakan Kesehatan
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan miniaml D4/S1 Kesehatan Masyarakat (perinatal AKK)/Hukum
21. Analisa Kepegawaian
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal S1 Manajemen
22. Analisa Pembiayaan
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D4/S1 Akuntansi/Manajemen/Ekonomi Pembangunan
23. Auditor (SPI)
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal S1 Hukum/Manajemen/Administrasi Negara atau Publik/Kesehatan Masyarakat
24. Epidemiologi
Kualifikasi :
- Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (perinatal Epidemiologi)
25. Pembimbingan Kesehatan Kerja
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (peminatan K3)
26. Pranata Humas Ahli
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D4/S1 Ilmu Komunikasi
27. Pengadministrasian Umum
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Manajemen Perkantoran/Administrasi Perkantoran
28. Pranata Komputer
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Teknik Informatika/Sistem Informasi
29. Teknisi Pemeliharaan Sarana & Prasaran
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Teknik Sipil
30. Pengelola Instalasi Air dan Listrik
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Teknik Elektro
31. Pramu Kebersihan
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
32. Pemulasaran Jenazah
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
33. Pengolah Makanan
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
34. Pramubakti
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
35. Pranata Jamuan
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
36. Pengemudi
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
B. KEBUTUHAN PEGAWAI NON ASN PADA PUSKESMAS KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022
1. Sanitarian
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Kesehatan Lingkungan
2. Pengelola Keuangan
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Akuntansi
3. Nutrisionis
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Gizi
4. Promisi Kesehatan
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (Peminatan Promosi Kesehatan)
5. Apoteker
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal Apoteker
6. Pranata Komputer
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Teknik Informatika/Sistem Informatika/Sistem Informasi
7. Pengadministrasi Umum
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Manajemen Perkantoran/Adminsitrasi Perkantoran
8. Perawat
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Perawat
C. KEBUTUHAN PEGAWAI NON ASN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022
1. Administrasi Kesehatan
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat
2. Pranata Hubungan Masyarakat
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Multimedia
3. Pengadministrasian Umum
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Manajemen Perkantoran/Administrasi Perkantoran
4. Pengelola Layanan Kehumasan
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Sekretaris/Hubungan Masyarakat
5. Pengemudi
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
6. Pengelola Pelayanan Kesehatan (Tenaga Kesehatan Tradisional)
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Pengobatan Tradisional/Jamu
7. Perawat PSC
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Perawat
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia dan memiliki integrasi tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (dibuktikan dengan KTP-el / Surat Keterangan KTP Sementara yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Diutamakan penduduk Kabupaten Sidoarjo
- Kriteria usia pelamar paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK sederajat, 35 (tiga puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan D-3, D-4, dan S-1, 45 (empat puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis per tanggal 30 Desember 2021
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan kebutuhan formasi minimal 1 tahun yang ditunjukan dengan Surat Pengalaman Kerja
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Kesehatan dari instansi Pemerintah
- Telah divaksin COVID-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin COVID-19 tuntas
- Mempunyai Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan (Surat Keterangan Lulus / Ijazah Sementara tidak dapat diterima)
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Polsek / Polres yang masih berlaku
- Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak manapun pada saat diangkat sebagai pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan
- Pelamar wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa :
- Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office)
- Bukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CASN / ASN / TNI / Polri atau pegawai swasta
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Tidak akan menuntut diangkat menjadi CASN
- Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan formasi
- Bersedia digugurkan dari tahapan seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 apabila berkas yang telah dikirim tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
- Bersedia menerima sanksi berupa denda sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), apabila mengundurkan diri sebelum kontrak kerja berakhir, terkecuali diterima sebagai pegawai ASN.
Persyaratan Khusus :
- Bagi formasi dengan kualifikasi pendidikan D-3, D-4, dan S-1, mempunyai IPK minimal 3,00 (Tiga koma nol nol) dan ijazah dari Perguruan Tinggi dengan kategori akreditasi Universitas (saat kelulusan) yang telah terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional. Apabila di dalam ijazah belum tercantum status akreditasi, maka harus melampirkan surat penetapan akreditasi tahun kelulusan dari Perguruan Tinggi masing-masing
- Bagi formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK Sederajat, mempunyai ijazah dengan nilai rata-rata minimal 75,0 (Tujuh Puluh Lima Koma Nol) dan kategori sekolah yang telah terakreditasi minimal A atau Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional. Apabila di dalam ijazah belum tercantum status akreditasi, maka harus melampirkan surat penetapan akreditasi tahun kelulusan dari SMA/SMK masing-masing
- Bagi formasi dengan kualifikasi tenaga kesehatan (kecuali Sarjana Kesehatan Masyarakat), wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku
- Bagi formasi perawat, tinggi badan bagi wanita minimal 155 cm dan laki-laki minimal 160 cm
- Bagi formasi Perawat Terampil (Instrumen) wajib mempunyai sertifikat pelatihan instrumen dan Perawat Terampil (Sirkuler) wajib mempunyai sertifikat pelatihan kamar bedah
- Bagi formasi Perawat PSC dan Pengemudi wajib laki-laki dan memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) A yang masih berlaku.
Pengiriman Lamaran
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melamar secara online melalui laman resmi berikut ini :
Catatan :
- Pendaftaran maksimal tanggal 2 Februari 2022.
- Pendaftaran tidak dipungut biaya, panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap oknum siapapun baik perorangan ataupun lembaga yang mengatasnamakan panitia seleksi yang mengaku bisa membantu memudahkan pelamar untuk dapat diterima sebagai pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022
- Apabila di kemudian hari ada pemberkasan yang terbukti tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada saat lulus seleksi maka panitia dapat menggugurkan kelulusannya
- Pengumuman Kelulusan, melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dinkes.sidoarjokab.go.id. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat pada laman website di atas
- Keputusan panitia seleksi penerimaan pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi penerimaan pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 dapat mengakses Website Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dinkes.sidoarjokab.go.id pada waktu kerja pukul 09.00 – 15.00
- Sumber : instagram @dinkes_sidoarjo
Info Lowongan Dinkes Sidoarjo persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat