Lowongan Dinkes Kota Semarang – informasicpnsbumn.com – Dinas Kesehatan Kota Semarang merupakan salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berada dalam naungan pemerintahan Kota Semarang jawa Tengah. Kota Semarang adalah ibukota Provinsi Jawa Tengah, Indonesia sekaligus kota metropolitan terbesar kelima di Indonesia sesudah Jakarta, Surabaya, Medan, dan Bandung. Sebagai salah satu kota paling berkembang di Pulau Jawa, Kota Semarang mempunyai jumlah penduduk yang hampir mencapai 2 juta jiwa dan siang hari bisa mencapai 2,5 juta jiwa. Bahkan, Area Metropolitan Kedungsapur (Kendal, Demak, Ungaran Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Purwodadi Kabupaten Grobogan) dengan penduduk sekitar 6 juta jiwa, merupakan Wilayah Metropolis terpadat keempat, setelah Jabodetabek (Jakarta), Gerbangkertosusilo (Surabaya), dan Bandung Raya. Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan Semarang ditandai pula dengan munculnya beberapa gedung pencakar langit di beberapa sudut kota. Sayangnya, pesatnya jumlah penduduk membuat kemacetan lalu lintas di dalam Kota Semarang semakin macet. Kota Semarang dipimpin oleh wali kota Hendrar Prihadi, S.E, M.M dan wakil wali kota Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu. Kota ini terletak sekitar 558 km sebelah timur Jakarta, atau 312 km sebelah barat Surabaya, atau 621 km sebalah barat daya Banjarmasin (via udara). Semarang berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Kabupaten Demak di timur, Kabupaten Semarang di selatan, dan Kabupaten Kendal di barat.Luas Kota 373.67 km2.
Rekrutmen Pegawai Non ASN Dinas Kesehatan Kota Semarang
Dinas Kesehatan Kota Semarang sedang membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi sebagai berikut :
Formasi yang dibutuhkan :
- Dokter Ambulan Hebat Kegawatdarutan
- Perawat Ambulan Hebat Kegawatdarutan
- Bidan Ambulan Hebat Kegawatdarutan
- Operator Call Centre Ambulan Hebat Kegawatdarutan
- Pramubhakti Ambulan Hebat Kegawatdarutan
- Pengemudi Ambulan Hebat Kegawatdarutan
- Dokter Ambulan Transport
- Perawat Ambulan Transport
- Bidan Ambulan Transport
- Operator Call Centre Ambulan Transport
- Pengemudi Ambulan Transport
- Petugas Surveilans Penyakit
- Fasilitator Pengendalian Penyakit Menular Langsung
- Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dan Survelans
- Petugas Surveilans Kesehatan Program Kesehatan Ibu Dan Anak
- Fasilitator Kesehatan Ibu Dan Anak
- Verifikator Kepesertaan Jaminan Kesehatan
- Verifikator Klaim Jaminan Kesehatan
- Promotor Kesehatan
- Fasilitator Kota Sehat
- Pengelola Rumah Gizi
- Pramubhakti Rumah Gizi
- Tenaga Kefarmasian, Makanan dan Minuman
- Pengelola Laporan & Konsumen Data Kesehatan
- Pengelola Sistem Informasi Kesehatan
- Teknisi Jaringan Sistem Informasi Kesehatan
- Pengemudi Operasional Umum
- Analis Laboratorium
- Cleaning Service
- Pramubhakti Operasional DKK
- Operator Teknologi Informasi
- Penjaga Kantor
- Customer Service
- Pramusaji
- Fasilitator Perencana
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia.
- Umur paling rendah 19 (Sembilan belas) tahun pada saat pendaftaran
- Sehat Jasmani Rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah/Puskesmas/RS
- Berkelakuan baik dibukti dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Memilki ijazah sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan;
- Tidak menuntut jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bersedia ditempatkan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang
- Diutamakan beridentitas Kota Semarang
- Diutamakan memiliki pengalaman sesuai dengan formasi yang dipilih
- Memiliki keahlian/ketrampilan khusus dibuktikan dengan sertifikat untuk formasi tertentu.
Pengiriman Lamaran
Bagi yang berminat dan memenuhi pesyaratan, silakan melakukan pendaftaran yang hanya dapat dilakukan melalui online, di web Dinas Kesehatan Kota Semarang :
Catatan :
- Pendaftaran dimulai tanggal 10 Desember 2017 mulai jam 12.00 WIB s.d. 12 Desember 2017 jam 23.59 WIB. Pengumuman dan info lebih lengkap
- Panitia tidak menerima telepon/sms/watshapp.
- Seluruh proses pengadaan Pegawai Non ASN Dinas Kesehatan Kota Semarang bebas biaya.
- Bagi pelamar terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan palsu pada saat test dinyatakan tidak lulus/gugur dan dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Seluruh Dokumen yang telah diserahkan menjadi milik Panitia Pengadaan dan tidak dapat diminta kembali.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan ini akan dipertimbangkan kemudian dengan mempertimbangkan asas keadilan, kejujuran dan manfaat.
Info Lowongan Dinkes Kota Semarang persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat