Lowongan Kerja CPNS Maluku – Maluku adalah sebuah provinsi yang meliputi bagian selatan Kepulauan Maluku, Indonesia. Lintasan sejarah Maluku telah dimulai sejak zaman kerajaan-kerajaan besar di Timur Tengah seperti kerajaan Mesir yang dipimpin Firaun. Bukti bahwa sejarah Maluku adalah yang tertua di Indonesia adalah catatan tablet tanah liat yang ditemukan di Persia, Mesopotamia, dan Mesir menyebutkan adanya negeri dari timur yang sangat kaya, merupakan tanah surga, dengan hasil alam berupa cengkih, emas dan mutiara, daerah itu tak lain dan tak bukan adalah tanah Maluku yang memang merupakan sentra penghasil Pala, Fuli, Cengkih dan Mutiara. Pala dan Fuli dengan mudah didapat dari Banda Kepulauan, Cengkih dengan mudah ditemui di negeri-negeri di Ambon, Pulau-Pulau Lease (Saparua, Haruku & Nusa laut) dan Nusa Ina serta Mutiara dihasilkan dalam jumlah yang cukup besar di Kota Dobo, Kepulauan Aru.
Lowongan Kerja CPNS Maluku – Pemerintah Provinsi Maluku
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 705 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019, maka dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Provinsi Maluku membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS Pemerintah Provinsi Maluku dengan ketentuan sebagai berikut :
Formasi CPNS Pemprov Maluku 2019
- Formasi Khusus Penyandang Disabilitas : 7
- Formasi Tenaga Kesehatan : 10
- Formasi Tenaga Teknis : 90
- Formasi Tenaga Pendidikan : 262
Total : 369
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD)
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berkelakuan baik
- Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknaskes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 15 November 2019 s.d. 28 November 2019, dengan alur sebagai berikut :
- Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara :
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK)
- Isi biodata dan kolom lainnya
- Unggah pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4×6 dalam format jpg
- Cetak Kartu Informasi Akun.
- Pelamar login ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
- Pelamar mengunggah swafoto dengan memegang Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya
- Pelamar melengkapi data diri
- Pelamar memilih instansi Pemerintah Provinsi Maluku dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi
- formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi
- Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk file scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
- Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi
- Simpan data yang telah dicek pada “form Resume” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar dan
- Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Catatan :
- Pendaftaran Online : 15 – 28 November 2019
- Seleksi Administrasi CPNS Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2019 dilakukan secara online. Panitia Seleksi tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos. Pemberkasan berkas administrasi dilakukansetelah Pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS
- Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah
- Pelamar yang lulus seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2018 dan telah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri sebagai CPNS tidak dapat mendaftar pada penerimaan CPNS tahun 2019
- Pelamar dari Kategori P1/TL :
- a. Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan MenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir
- b. Pelamar dari kategori P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018
- c. Pelamar dari kategori P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018
- d. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018
- e. Pelamar dari kategori P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila :
- 1). Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas (passing grade)SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya
- 2). Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
- f. Pelamar dari kategori P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD tahun 2019 pada sistem SSCASN
- g. Bagi Pelamar dari kategori P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019 kemudian tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD, dinyatakan gugur
- h. Bagi Pelamar dari kategori P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018
- i. Apabila nilai SKD tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019
- j. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas (passing grade), maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018
- k. Nilai SKD Pelamar dari kategori P1/TL akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada jenis formasi dan jabatan yang dilamaruntuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
- Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi dan Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Maluku diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah
- Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Maluku berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS
- Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Maluku dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya setelah mendapatkan persetujuan Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS)
- Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada PANSELNAS untuk diberikan sanksi tidak dapat mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya
- Apabila dokter yang memeriksa kesehatan CPNS merekomendasikan bahwa CPNS tersebut tidak layak untuk diangkat sebagai PNS, maka CPNS tersebut diberhentikan
- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2019dari mulai pendaftaran sampai dengan pelaksanaan seleksi, tidak dipungut biaya apapun
- Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Pemerintah Provinsi Maluku atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundangundangan yang berlaku
- Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pendaftaran online dapat mengunjungi portal https://sscasn.bkn.go.id/faq dan informasi mengenaipelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2019 dapat mengunjungi portal https://malukuprov.go.id dan melalui Helpdesk via Chat WA. 0812-4844-2022
- Info lebih lanjut, silakan buka laman : www.malukuprov.go.id
Info Lowongan Kerja CPNS Maluku persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat…