Lowongan Kerja CPNS Mahkamah Agung

By gladwin | July 3, 2021

Lowongan CPNS MA – informasicpnsbumn.com – Mahkamah Agung – MA adalah lembaga peradilan tertinggi pada suatu negara. segala urusan mengenai peradilan, baik organisasi maupun finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Pada masa penjajahan Belanda Hoogerechtshoof merupakan Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan wilayah Hukum meliputi seluruh Indonesia. Hoogerechtshoof beranggotakan seorang Ketua, 2 orang anggota, seorang pokrol Jenderal, 2 orang Advokat Jenderal dan seorang Panitera dimana perlu dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jika perlu Gubernur Jenderal dapat menambah susunan Hoogerechtshoof dengan seorang Wakil dan seorang atau lebih anggota.

Setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno melantik/mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama. Hari pengangkatan itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tanggal 19 Agustus 1945 juga merupakan tanggal disahkannya UUD 1945 beserta pembentukan dan pengangkatan Kabinet Presidentil Pertama di Indonesia. Mahkamah Agung terus mengalami dinamika sesuai dinamika ketatanegaraan. Antara tahun 1946 sampai dengan 1950 Mahkamah Agung pindah ke Yogyakarta sebagai ibukota Republik Indonesia.

CPNS MA 2021

Seleksi Penerimaan CPNS Mahkamah Agung TA 20121 – 2022

Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI

Formasi Jabatan CPNS MA 2021 :

  1. Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)
  2. Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
  3. Pengelola Perkara
  4. Pengelola Barang Milik Negara

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) lingkungan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di seluruh wilayah Indonesia;
  • Pelamar merupakan lulusan:
    • a. Jenis Penetapan Kebutuhan Umum, Penetapan Kebutuhan Khusus (Disabilitas dan Putra/Putri Papua/Papua Barat)
      • 1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4.0;
      • 2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4.0.
    • b. Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus Cumlaude
      • 1) Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata “Dengan Pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;
      • 2) Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/ cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama.
  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  • Bagi Pelamar Jabatan Analis Perkara Peradilan wajib memiliki sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan skor paling rendah 450 (empat ratus lima puluh) atau International English Language Testing System (IELTS) paling rendah 5.0 (lima koma nol);
  • Bersedia mengabdi pada Mahkamah Agung dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PN

Tata Cara Pendaftaran

  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 30 Juni 2021 dan ditutup pada tanggal 21 Juli 2021 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Pada saat pendaftaran secara online melalui portal sebagaimana di atas, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto (selfie untuk pengenal wajah) dan upload KTP cetak Kartu Informasi Akun
  • Selanjutnya pelamar kembali login ke portal di atas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, pelamar memilih instansi Mahkamah Agung, jenis penetapan kebutuhandan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia;
    Apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021

Catatan :

  • Periode pendaftaran online : 30 Juni – 21 Juli 2021
  • Panitia tidak menanggung biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti seleksi penerimaan CPNS Panitia tidak menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung
  • Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  • Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
  • Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS MA, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  • Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  • Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
  • Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  • Informasi lebih lanjut dapat dilihat di : https://mahkamahagung.go.id

Info Lowongan CPNS MA persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat