Lowongan Kerja CPNS Badan POM

By gladwin | July 3, 2021

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM)
Formasi Tahun Anggaran 2021

Lowongan CPNS Badan POM – informasicpnsbumn.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan – Badan POM – BPOM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat.

Badan POM membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi lowongan kebutuhan Badan POM Tahun Anggaran 2021

Formasi Jabatan CPNS Badan POM 2021 :

  1. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama
  2. Auditor Ahli Pertama
  3. Analis Anggaran Ahli Pertama
  4. Analis Pengelolaan KeuanganAPBN Ahli Pertama
  5. Pranata Keuangan APBN Terampil
  6. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama
  7. Penata Laksana Barang Terampil
  8. Pranata Komputer Ahli Pertama
  9. Pranata Komputer Terampil
  10. Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama
  11. Statistisi Ahli Pertama

Persyaratan Umum :

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Tata Cara Pendaftaran

  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 Juli s.d 21 Juli 2021, dengan membuat akun dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) peserta dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor KK. Mengisi form yang telah disediakan dan menggunakan data kependudukan yang valid (harap mencatat dan menyimpan dengan baik user name dan password pada saat registrasi)

Catatan :

  • Apabila pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS Badan POM, maka Kepala Badan POM berhak membatalkan kelulusan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Badan POM, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melapor sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
  • Apabila pelamar tidak menyertakan dokumen kelengkapan seperti yang telah disebutkan dalam angka V maka dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi (gugur).
  • Bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus Seleksi namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melengkapi berkas persyaratan, maka dianggap mengundurkan diri.
  • Bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus Seleksi tetapi mengundurkan diri, maka diwajibkan membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri bermaterai Rp 10.000,-.
  • Pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada Penerimaan CPNS periode berikutnya.
  • Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Badan POM dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  • Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam angka 6 tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  • Pelamar disarankan untuk terus memantau proses seleksi melalui pengumuman pada website www.pom.go.id dan www.cpns.pom.go.id, kelalaian karena tidak mengetahui informasi yang disampaikan melalui website menjadi tanggung jawab pelamar.
  • Keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Info Lowongan CPNS Badan POM persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat….