Lowongan Kerja CPNS Badan Intelijen Negara (BIN)

By gladwin | July 2, 2021

Lowongan CPNS BIN – informasicpnsbumn.com – Badan Intelijen Negara – BIN merupakam sebuah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen. Badan Intelijen Negara cikal-bakalnya ada di masa pendudukan Jepang, tahun 1943. Pada masa itu, Jepang mendirikan versi lokal lembaga intelijen yang terkenal dengan sebutan Sekolah Intelijen Militer Nakano. Mantan tentara Pembela Tanah Air (PETA), Zulkifli Lubis, merupakan lulusan sekaligus Komandan Intelijen pertama kaum republikan.

Lowongan CPNS BIN

Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun 2021

Badan Intelijen Negara – BIN kembali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Badan Intelijen Negara dengan ketentuan sebagai berikut:

Formasi CPNS BIN 2021 :

  • AHLI PERTAMA – PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
  • AHLI PERTAMA – PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
  • AHLI PERTAMA – PENATA KELOLA INTELIJEN
  • AHLI PERTAMA – DOKTER
  • AHLI PERTAMA – PERAWAT
  • PELAKSANA/ TERAMPIL – PERAWAT
  • TERAMPIL – ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
  • ANALIS ADVOKASI HUKUM
  • ANALIS BAHAN KETERANGAN
  • ANALIS DATA DAN INFORMASI
  • ANALIS DATA INTELIJEN
  • ANALIS DATA INTELIJEN
  • ANALIS DATA INTELIJEN
  • ANALIS INTELIJEN
  • ANALIS INTELIJEN
  • ANALIS INTELIJEN
  • ANALIS INTELIJEN
  • ANALIS INTELIJEN
  • ANALIS INTELIJEN
  • ANALIS INTELIJEN
  • ANALIS INTELIJEN
  • ANALIS INTELIJEN
  • .
  • .
  • ANALIS KEBUTUHAN LOGISTIK INTELIJEN
  • ANALIS KEBUTUHAN LOGISTIK INTELIJEN
  • ANALIS KEBUTUHAN LOGISTIK INTELIJEN
  • ANALIS KEBUTUHAN LOGISTIK INTELIJEN
  • ANALIS PERENCANAAN ANGGARAN
  • ANALIS PERLENGKAPAN INTELIJEN
  • PENGAWAS GUDANG SENJATA
  • PENYUSUN LAPORAN KEUANGAN
  • PENYULUH KESEHATAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT
  • PENGELOLA ADMINISTRASI INTELIJEN
  • PENGADMINISTRASI SENJATA API DAN AMUNISI
  • TEKNISI PEMETAAN DAN PENGGAMBARAN
  • PENGADMINISTRASI REKAM MEDIS DAN INFORMASI
  • PRAMU LABORATORIUM

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
  • Usia saat mendaftar minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 06 Tahun 2013).
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol), dengan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol), dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi padaBadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidangkeagamaan.
  • Pelamar pada jenis jabatan tenaga kesehatan harus melampirkan Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku.
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.
  • Sehat jasmani rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.
  • Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm denganberat badan ideal.
  • Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan ole h ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
  • Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
  • Pelamar yang melamar pada kebutuhan jabatan yang sudah dikelompokkan, wajib membuat/melengkapi surat pernyataan yang berisi kesediaan ditempatkan diseluruh satuan kerja/unit yang ada dalam pengelompokkan tersebut. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://www.bin.go.id).
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

TATA CARA PENDAFTARAN

  • Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelamar pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pada Kartu Keluarga (KK) dan NIK Kepala Keluarga atau NIK pelamar dan Nomor KK.
  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dengan pilihan 1 (satu) formasi.
  • Pelamar dapat memilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan 1 (satu) pilihan lokasi dari 14 (empat belas) titik lokasi yang ditetapkan Panitia Seleksi.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://www.bin.go.id.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Catatan :

  • Calon peserta dapat memilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di salah satu dari 14 (empat belas) titik lokasi ujian.
  • Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, dinyatakan gugur.
  • Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka panitia dapat mengganti dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
  • Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Badan Intelijen Negara dan apabila diketahui akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  • Bagi pelamar yang memberikan keterangan dan/atau berkas tidak benar/palsu/tidak sah pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Badan Intelijen Negara berhak membatalkan/menggugurkan danmemberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
  • Proses seleksi tidak dipungut biaya.
  • Biaya dalam rangka mengikuti seleksi, menjadi tanggung jawab pelamar.
  • Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021).
  • Berdasarkan Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara, denda sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajakakan diberlakukan bagi pelamar yang:
    • a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp.25.000.000,-
    • b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp.50.000.000,-
    • c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp.100.000.000,-10.
  • Pelayanan, informasi dan pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS BIN TA2021, dapat menghubungi call center pada hari Senin s.d. Jumat, pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB, melalui:
  • Pelamar agar aktif membuka laman https://www.bin.go.id untuk mengetahui informasi terkait Seleksi Penerimaan CPNS BIN TA.2021.
  • Kesalahan dan kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini, bukan menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi.
  • Keputusan Panitia Seleksi CPNS BIN TA. 2021 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat

Info Pendaftaran CPNS BIN persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat