Lowongan Bawaslu Jateng – informasicpnsbumn.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu merupakan sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai :
- Calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu)
- Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
- Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi dan
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pengiriman Lamaran
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan melampirkan:
- Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga(KK) yang masih berlaku
- Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang
- Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik
- Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
- Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
- Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang
- Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
- Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi dan
- Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
- Dokumen pendaftaran dapat dikirim dengan cara :
- melalui pos kilat khusus ke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang, Telp. (024) 76423074 (diterima paling lambat saat batas waktu penerimaan pendaftaran tanggal 30 Juni 2022)
- secara langsung ke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang, Telp. (024) 76423074 atau Sekretariat Tim Seleksi Gedung UTC Lantai 2 Nomor 5, Kelud Raya Nomor 2, Semarang