Lowongan BPJH Kemenag – informasicpnsbumn.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal – BPJPH – merupakan sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sedang membuka kesempatan berkarir sebagai :
- Pendamping Proses Produk Halal
Apa sih Pendamping PPH itu?
Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendamping PPH
Nah, apa yang dimaksud Pendamping PPH itu?
Pendamping PPH merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha (Self Declare)
Kualifikasi :
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
- Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
- Memiliki rekening Bank yang masih berlaku
- Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:
- Bali: 242 orang
- Banten: 100 orang
- DI Yogyakarta: 114 orang
- DKI Jakarta: 318 orang
- Jawa Barat: 3.600 orang
- Jawa Tengah: 800 orang
- Jawa Timur: 239 orang
- Kalimantan Timur: 11 orang
- Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
- Riau: 17 orang
- Sulawesi Tengah: 400 orang
- Sumatera Selatan: 205 orang
- Sumatera Utara: 100 orang
Pengiriman Lamaran
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan lamaran secara online melalui laman berikut ini :
Catatan :
- Periode pendaftaran 15 Agustus s.d 31 Agustus 2022
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
- Rekrutmen BPJH RI ini tidak dipungut biaya apapun
- Sumber : instagram @halal.indonesia
Info Lowongan BPJH Kemenag persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat