Lowongan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

By gladwin | November 12, 2019

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS  /CASN)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Formasi Tahun Anggaran 2019

Lowongan CPNS Kemdikbud – informasicpnsbumn.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud – Kemdikbud adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 415 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan*) dengan ketentuan sebagai berikut.

*) Pengadaan CPNS untuk mengisi formasi yang mendukung fungsi Pendidikan Tinggi akan disampaikan menyusul.

Formasi Jabatan CPNS Kemdikbud Tahun 2019

  1. Analis Barang Milik Negara
  2. Analis Jabatan
  3. Analis Kata dan Istilah
  4. Analis Kemitraan
  5. Analis Kerja Sama
  6. Analis Mutu Pendidikan
  7. Analis Organisasi
  8. Analis Penegakan Integritas dan Disiplin Sumber Daya Manusia Aparatur
  9. Analis Penilaian dan Akreditasi
  10. Analis Sistem Informasi dan Jaringan
  11. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  12. Analis Tata Laksana
  13. Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
  14. Pengadministrasi Keuangan
  15. Pengelola Administrasi Tempat Uji Kompetensi
  16. Pengelola Bahan Pustaka
  17. Pengelola Barang Milik Negara
  18. Pengelola Data Arkeologi
  19. Pengelola Data Temuan Pengawasan
  20. Pengelola Formasi danPengadaan Pegawai
  21. Pengelola Keuangan
  22. Pengelola Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  23. Pengelola Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  24. Pengelola Penyelenggaraan Diklat
  25. Pengelola Poliklinik
  26. Pengelola Sistem dan Jaringan
  27. Pengkaji Bahasa dan Sastra
  28. Pengolah Data Laporan Keuangan
  29. Pengolah Data Penganggaran
  30. Penyuluh Bahasa
  31. Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi
  32. Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan
  33. Penyusun Program Penyelenggaraan Diklat
  34. Penyusun Rencana Mutasi
  35. Perancang Sistem Informasi Kepegawaian
  36. Pranata Fotografi
  37. Sekretaris
  38. Teknisi Laboratorium
  39. Teknisi Pemetaan dan Penggambaran
  40. Teknisi Peralatan dan Mesin
  41. Verifikator Keuangan

Informasi Umum :

  1. Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi (alokasi penempatan) adalah sebagai berikut.
    1. Unit Utama Pusat
      • Sekretariat Jenderal
      • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
      • Direktorat Jenderal Kebudayaan
      • Inspektorat Jenderal
      • Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
      • Badan Penelitian dan Pengembangan
    2. Unit Pelaksana Teknis
      • UPT Kemendikbud Wilayah Aceh
      • UPT Kemendikbud Wilayah Sumatera Utara
      • UPT Kemendikbud Wilayah Sumatera Barat
      • UPT Kemendikbud Wilayah Kepulauan Riau
      • UPT Kemendikbud Wilayah Riau
      • UPT Kemendikbud Wilayah Jambi
      • UPT Kemendikbud Wilayah Bengkulu
      • UPT Kemendikbud Wilayah Sumatera Selatan
      • UPT Kemendikbud Wilayah Kepulauan Bangka Belitung
      • UPT Kemendikbud Wilayah Jawa Barat
      • UPT Kemendikbud Wilayah DKI Jakarta
      • UPT Kemendikbud Wilayah Banten
      • UPT Kemendikbud Wilayah Jawa Tengah
      • UPT Kemendikbud Wilayah D.I. Yogyakarta
      • UPT Kemendikbud Wilayah Jawa Timur
      • UPT Kemendikbud Wilayah Bali
      • UPT Kemendikbud Wilayah Nusa Tenggara Barat
      • UPT Kemendikbud Wilayah Nusa Tenggara Timur
      • UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Utara
      • UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Barat
      • UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Tengah
      • UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Timur
      • UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Selatan
      • UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Utara
      • UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Barat
      • UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Tengah
      • UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Selatan
      • UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Tenggara
      • UPT Kemendikbud Wilayah Gorontalo
      • UPT Kemendikbud Wilayah Maluku
      • UPT Kemendikbud Wilayah Maluku Utara
      • UPT Kemendikbud Wilayah Papua
      • UPT Kemendikbud Wilayah Papua Barat
  2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya (jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi) dapat dilihat pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id.
  3. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi:
    • seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
    • seleksi kompetensi dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karaktaristik Pribadi (TKP);
    • seleksi kompetensi bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi kompetensi dasar (SKD). Cakupan materi SKB meliputi Tes Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, Tes Penalaran dan Pemecahan Masalah, Tes Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja.

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
  • Berusia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari, terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN.
  • Sehat jasmani dan rohani/jiwa/mental (dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan surat keterangan sehat rohani/jiwa/mental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit pemerintah. Surat ini wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. (Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA ditandatangani oleh dokter Rumah Sakit pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada insta nsi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tata Cara Pendaftaran

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemendikbud.
  2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id. dengan memilih menu Registrasi, kemudian mengisikan:
    • a. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
    • b. Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
    • c. alamat email aktif,
    • d. password akun portal SSCASN
    • e. unggah pasfoto berlatar belakang merah, dengan ukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.
  3. Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Pelamar CPNS 2019.

Catatan :

  • Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  • Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, maka ybs dianggap mengundurkan diri.
  • Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka status kelulusan yang bersangkutan dibatalkan.
  • Bagi penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum atau formasi khusus lainnya selain formasi penyandang disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan pelamar pada formasi umum atau formasi khusus lainnya.
  • Apabila terdapat pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas, namun tidak melampirkan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
  • Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi CPNS Kemendikbud diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
  • Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka kepada ybs diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan calon pegawai negeri sipil periode berikutnya.
  • Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  • Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
  • Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
  • Dengan telah mendaftar CPNS pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui https://sscasn.bkn.go.id maka pelamar dinyatakan bersedia tunduk dan patuh pada semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibaca melalui Frequently Asked Question (FAQ) yang telah disediakan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id. Layanan pengaduan selama proses seleksi CPNS 2019 dapat disampaikan melalui alamat email [email protected] dengan memperhatikan tata cara penyampaian pengaduan.
  • Info lebih detail, silakan membuka laman resmi Kemdikbud : https://cpns.kemdikbud.go.id

Info Lowongan CPNS Kemendikbud persembahan dari informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaaaaaatt..