SELEKSI CALON ANGGOTA KOMITE REGULASI TELEKOMUNIKASI PADA BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA (KRT-BRTI) 2012-2015
Persyaratan dan ketentuan :
Persyaratan Calon Anggota KRT-BRTI :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling tinggi 65 tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Pakar atau profesional dalam disiplin ilmu telekomunikasi/teknologi informasi, hukum, ekonomi, kebijakan publik yang terkait dengan telekomunikasi;
- Berpengalaman di bidang kepakarannya;
- Tidak mempunyai kepemilikan saham langsung dan/atau mempunyai keterkaitan usaha secara langsung dengan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi;
- Tidak merangkap jabatan sebagai Direksi, atau Komisaris atau pegawai pada penyelenggara telekomunikasi;
- Bukan dan/atau tidak lagi menjabat anggota partai politik pada saat ditetapkan sebagai Anggota Komite, dan
- Selama masa jabatannya sebagai Anggota Komite bersedia tidak menjadi anggota partai politik.
Prosedur pendaftaran :
- Calon melakukan proses registrasi sebagai pelamar melalui situs ini.
- Setelah masuk ke akun yang diterbitkan, calon melengkapi data yang diwajibkan serta mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
- Calon mengirimkan seluruh berkas fisik yang dipersyaratkan di bawah masing-masing rangkap 2 (dua) yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi.
Berkas fisik :
- Surat pengantar lamaran yang dicetak dari halaman STATUS setelah masuk ke akun pelamar.
- Surat pendaftaran yang ditandatangani sesuai formulir.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai formulir.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari rumah-sakit pemerintah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan dilegalisir.
- Surat pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana dan tidak sedang dalam menjalani proses hukum, yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- sesuai formulir.
- Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota KRT-BRTI yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- sesuai formulir.
- Surat Pernyataan yang menyatakan bersedia mengundurkan diri dari jabatan-jabatan yang dapat mengganggu penugasan sebagai Anggota KRT-BRTI yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000, – sesuai formulir.
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sesuai jam kerja yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- sesuai formulir.
- Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- sesuai formulir.
- Menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota KRT-BRTI sesuai formulir.
- Menyerahkan tulisan tentang visi dan misi menjadi Anggota KRT-BRTI yang diketik di kertas ukuran A4 maksimal 5 (lima) halaman.
Seluruh template formulir bisa diunduh di halaman BERKAS.
Berkas diatas bisa dikirimkan melalui pos atau langsung diserahkan ke Panitia Seleksi selama jam kerja dengan alamat :
Sekretariat Panitia Seleksi Anggota KRT-BRTI 2012-2015
Kementerian Kominfo RI
Gedung Utama (lt. 2)
Jl. Medan Merdeka Barat 9
Jakarta 10110
Berkas harus diterima oleh Panitia Seleksi paling lambat pada tanggal 28 September 2011 pk. 16:00 WIB.
Info selengkapnya, silakan menuju laman :