Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini masih kekurangan 1.000 lebih pegawai negeri sipil.
Karena itu, setiap tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengusulkan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk mencukupi kekurangan tersebut.
Itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Maman Permana di Bantul, Kamis (14/7).
Menurut dia, kekurangan PNS di Bantul disebabkan kabupaten ini pernah menghentikan penerimaan CPNS, yakni pada 2005 hingga 2007, dan kemudian mulai lagi melakukan perekrutan pada 2008 hingga 2010.
Padahal, PNS di Bantul yang pensiun setiap tahun antara 400 hingga 500 orang. Karenanya, kekurangan PNS sebanyak itu belum dapat terpenuhi.
Meski mulai ada lagi penerimaan CPNS, namun jumlahnya belum bisa mencukupi kekurangan yang ada. Jatah formasi PNS untuk Bantul sebanyak 200 orang dan maksimal 300 orang. Itu tidak sebanding dengan PNS yang pensiun. (Ant/OL-5)